Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang Karena Faktor X
Habib Riziek Dicekal Atau Karena Faktor X
BintangEmpat.Com, Jakarta – Polemik kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi perbincangan dan sorotan publik, karena ada portal dan faktor X yang membuat HRS tidak bisa pulang ke Indonesia. Bahkan di media sosial ramai diperbincangan, ada yang mengatakan HRS Dicekal, ada Portal dan Fakto X yang menyebakan HRS tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Seperti yang dikatakan Dahnil, dia menyebut Habib Rizieq bukan tak mau pulang, melainkan tidak bisa pulang. “Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? Karena saya sering menyebutnya sebagai faktor ‘X’, faktor ‘X’ itu bisa merobohkan portal yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri,” kata Eks Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Dahnil kemudian bicara ‘portal’ yang menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Menurut Dahnil, ‘portal’ itu hanya bisa dibuka oleh pemerintah.
“Itu portal ditangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada… Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah,” ujar dia.
Gadis SMP Dengan Rambut Terpanjang Di Indonesia
Pernyataan Dahnil ditanggapi Matfuh dengan menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Dahnil soal adanya portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebetulnya ‘portal’ penghalang itu.
“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstaysekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh.
Sorot Jual Beli Jabatan Di Pemprov Sulawesi Tenggara
Maftuh mengatakan persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay.
“Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi,” tutur Maftuh.
“Ada skema ‘pulang gratis’ sebenarnya, yaitu mengikuti program ‘Amnesti Massal’ Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA,” sambungnya.
Sebar Hoax Dari WA Ke FB, Pemuda Dari Madura Ditangkap
Namun, di luar persoalan overstay itu, kata Maftuh, ada persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.
“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi,” tutur Maftuh.
Jadi, sekalipun ada WNI overstay yang sudah membayar denda, dia tidak bisa keluar dari Saudi seandainya memiliki persoalan hukum.
*Red
Komentar ditutup.