Hakim Tunda Putusan Trio Emak-emak Karawang
BintangEmpat.Com, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa trio emak-emak asal Karawang yang tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Amar putusan Majelis Hakim batal dibacakan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Terkuak WNA China Diangkut Tiga Truk Mirip Milik TNI Polri
“Sidang putusan ditunda hingga hari Kamis mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Elivia, Selasa (16/7).
Saat Ketua Majelis Hakim membacakan penundaan putusan dan mengetuk palu, puluhan emak-emak yang diduga relawan Pepes dari berbagai daerah seperti dari Bandung, Bekasi dan Karawang, yang datang memberikan dukungan.
Baca Maruf Amin Bakal Diganti Ahok
Mereka mengaku kecewa dengan penundaan bacaan amar putusan. Kuasa Hukum Tiga trio emak-emak, Agus Nurhayadi mengaku tidak mengetahui alasan Majelis Hakim menunda pembacaan putusan.
Prediksi Habib Rizieq Bakal Calon Presiden 2024
Namun yang diketahui, JPU belum siap dalam pembacaan putusan. “Dari fakta persidangan JPU meminta menunda pembacaan putusan, padahal kami sebagai kuasa hukum meminta putusan segera dibacakan.
Kuasa hukum juga menerangkan viralnya video trio emak-emak asal Karawang yang meminta bantuan Prabowo dan Sandiaga. Menurutnya, itu hal wajar dan lumrah bagi siapapun yang masih dalam proses hukum di pengadilan.
Penulis Buku ‘Jokowi Under Cover’ Bebas
Apalagi trio emak-emak ini ikut berjuang untuk mengkampanyekan kemenangan paslon 02 di Pilpres 2019.
“Hal yang wajar permintaan itu dilakukan apalagi belun ada putusan hukum yang pasti, ” tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa trio emak ini dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
Komentar ditutup.