Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara
BintangEmpat.Com, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, (2/7/2019).
Simak Videonya
*Sumber Kompas Tv.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.