Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Ke MK, Ini Tanggapan Yusril
Tanggapan Moeldoko Rekonsiliasi Terkait Kepulangan Habib Rizieq
BintangEmpat.Com, Jakarta – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon. Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara tersebut.
Baca: Nama HRS Disebut Dalam Rekonsiliasi, PA 212 Bersuara
Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Trending dan Baca: Maruf Amin Bakal Diganti Ahok
“Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan N.O Bawaslu tersebut,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (9/7).
MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara -yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso-tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut MA, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.
SOROT: Kursi Yang Kalian Rebutkan Ada Darah Segar Harun Al Rasyid
Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo-Sandi sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslon, bukan BPN.
Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing. Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.
“Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh MA. Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” kata Yusril.
Baca: Divonis Tiga Tahun Habib Bahar Tidak Jera
Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.
“Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” ungkap dia.
Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo-Sandi bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” tegas Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan bahwa MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
Baca Juga: Bawaslu Bingung 16 Ribu Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang
“Perkara ini akan menjadi semacam ne bis in idem atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali,” tandas dia.
Pasalnya, kata dia, MK juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke MA,” pungkas Yusril.
Habib Bahar Teriak Dan Pegang Sesuatu Dipersidangan
Komentar ditutup.