Sebar Hoax Dari WA Ke FB, Pemuda Dari Madura Ditangkap

BERITA TERBARUHUKUM

Deep Fake

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Madura, Sebar berita bohong melalui media Sosial FaceBook (FB), pemuda Sumenep, Madura ditangkap Poliai.

Pemuda itu adalah Moh. Sucipto (34 th) warga Jl. Urip Sumoharjo No. 24 Ds. Pangarangan Kec. Kota Kab Sumenep digelandang oleh Unit Pidum bersama unit resmob Polres Sumenep, di Jl. Imam Bonjol Ds. Pamolokan Kec. kota Kab. Sumenep, Senin 08/07/2019, sekira pukul 11.30 wib

Baca: Heboh Pasangan ASN Pasuruan Selingkuh Digerebek Suaminya

Menurut keterangan dari Akp Widiarti S, SH, kasubag Humas Polres Sumenep bahwa, tersangka mendapatkan berita bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup “Eksekulator”, selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama “M Sucipto” ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep baru”.

Baca Juga: Kursi Yang Kalian Rebutkan Ada Darah Segar Harun Al Rasyid

“Tersangka memposting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut.” Ucap Akp Widiarti S, SH.

Lanjut Widiarti, begini isi tulisannya, “-1.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk ” keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas, ” terangnya.

Sorot: Bawaslu Bingung 16 Ribu Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

“-2. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!.” tulis tersangka.

Viral Plat Nopol Ganda Mobil Dinas Wakil Rakyat Lumajang

“Sehingga Atas perbuatannya Moh.Sucipto di kenakan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam hukuman penjara 15 tahun.” pungkas Akp Widiarti S,SH.

*Red

 

Komentar ditutup.