OPINI

Fakta dan Opini Dalam Berita.

”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

BintangEmpat.com, Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah– Wartawan tidak boleh mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi, demikian disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik  pada pasal 3. dalam penjelasannya disebutkan, “Opini yang menghakimi” adalah pendapat pribadi wartawan.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran sebagai berikut :

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Jadi, dalam menulis berita, wartawan harus menuliskan atau menyajikan berita fakta saja, fakta peristiwa, tanpa ditambah dengan opini atau pendapat.

Kalaupun berita ditambah opini wartawan, jangan yang sifatnya menghakimi, pendapat subjektif, tapi harus berupa opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Selain karena kode etik, beropini dalam menulis berita juga berisiko, apalagi jika opini wartawan membuat gusar/marah pihak tertentu, misalnya, wartawan menulis “… Vonis Hakim Terlalu Ringan…” , maka pihak keluarga terpidana bisa “ngamuk” kepada wartawan atau media yang memuat berita tersebut.

Sebagai contoh wartawan yang benar menulis sesuai dengan fakta bukan opini seperti yang terjadi Kalimantan Tengah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas dua wartawan yang terlibat kasus sengketa pers dengan salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (31/7/2019).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Alfon, pemberitaan yang dibuat dua wartawan tersebut perihal sengketa lahan antara masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, sudah kredibel dan bersumber dari subjek yang jelas.

”Sehingga majelis hakim menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dan unsur lain yang merugikan dalam pemberitaan tersebut. Berita yang dimuat sudah kredibel dan subjeknya juga jelas,” kata hakim majelis.

Kasus itu berawal dari pemberitaan tentang permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan salah satu PBS di Banama Tingang. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan dua wartawan itu ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Majelis hakim dalam persidangan menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam pemberitaan, seperti yang didakwa dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Selain dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, keduanya juga mendapatkan hak untuk memulihkan nama baik,” ucapnya.(Misnato&Anekaria Safari)