Pemerintah Bakal Blokir Hp Kamu, Cek Imei Hp Kamu
Redaksi, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
“Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan),” kata Rudiantara, dikutip dari kompas. Lantas, bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus?
Satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus.
BACA JUGA: Polemik Bangkai Bus TransJakarta Era Jokowi
Limbah B3 PT APL Resahkan Warga
Kemenperin memastikan, ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses “pemutihan” dalam jangka waktu tertentu.
“HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEImereka ke database Kemenperin. Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu, pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.
BACA JUGA: Amien Rais: Kebijakan Jokowi Pro China, Oposisi Lebih Bermartabat
Sekretaris Direktur RSI Di Madura Tantang Duel Wartawan Dilaporkan Polisi
Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
“Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia,” tulis Kemenperin.
Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin.
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
BACA JUGA: Arogansi Bupati Lumajang Usir Advokat Berbuntut Panjang
Polisi Di Madura Edar Sabu Dipecat
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:
1. Cara cek IMEI di ponsel
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.
Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).
IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).
2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id
. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.Begitu juga sebaliknya.
Selamat mencoba.
Komentar ditutup.