Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Menpora
Redaksi, Jakarta – Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik diperiksa sebagai saksi salah satu kasus yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA: Truk Tanah Timpa Mobil, Empat Orang Tewas Satu Balita Selamat
Amin Rais Dan Habib Rizik Resmi Jadi Anggota Banser
Sorot Janda Tua Di Sampit Tidak Dapat PKH
Menantu Jokowi Bakal Jadi Wali Kota Medan 2020
“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri tidak menyebutkan dengan gamblang perkara apa yang membuat peraih medali emas Olimpade 2004 itu diperiksa KPK.
Taufik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana biru. Hingga pukul 12.15 WIB, Taufik belum terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Lanjutan
Eks atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Dimintai keterangan saja, cuma dimintai keterangan saja, saya kan Stafsus Kemenpora 2017-2018, itu Saja,” kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019) siang.
Taufik mengatakan, ada 9 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Taufik menyebut, pertanyaan-pertanyaan penyidik umumnya terkait dengan hubungannya dengan Menpora Imam Nahrawi.
“Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang bagaimana-bagaimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja,” kata Taufik.
Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Ia menggeleng.
“Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, ,kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain,” ujar dia.
Taufik diperiksa kurang lebih selama lima jam. Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Taufik diperiksa dalam proses nyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Sebelumnya, Febri menyebut, Taufik diperiksa setelah adanya pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko, dan Adhi masih menjalani proses persidangan.
Video Detik-detik Agung Hercules Meninggal
(Redaksi/ Kompas.com)