OPINI

Jangan Lagi Sebut Terdakwa 21-22 Mei Sebagai Perusuh !

Foto: Hendarsam Marantoko

Ditulis oleh: Hendarsam Marantoko.

Sidang sudah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa, rata2 para Terdakwa dituntut +_ 4 bulan penjara, dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP adalah delik tentang tidak mengindahkan himbauan kepolisian untuk membubarkan diri dalam aksi demo di bawaslu setelah 3 kali peringatan.

Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo.so kenapa masih disebut perusuh ??

ACTA menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, mereka hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin Undang-undang;

Mudah-mudahan ACTA dan lawyer ex. BPN dibawah arahan Bang Sufmi Dasco (waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini.

Amin YRA

*Red