BERITA TERBARUPOLITIK

KGP Tuding Ada Korupsi Kebijakan

Redaksi BintangEmpat.com, Malang – Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) dapat rampung pada September 2019 sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Isi RUU tersebut, berdasarkan hasil telaah draft RUU tertanggal 22 Juni 2019 berisi berbagai kelemahan. Sehingga berbagai kalangan mengirimkan rekomendasi perbaikan isi draft RUU terbaru awal September lalu.

Perlunya meninjau ulang isi RUU Pertanahan tersebut, terutama untuk mencegah terfasilitasinya tindak pidana korupsi melalui kelemahan isi pasal-pasalnya. Kebijakan negara, termasuk isi Undang-Undang, apabila ditangkap untuk kepentingan tertentu niscaya akan terjebak ke dalam perosok korupsi kekuasaan. Karena dapat menyebabkan kerugian negara dengan menguntungkan kelompok tertentu melalui gratifikasi, suap atau peras, maka state capture corruption digolongkan sebagai perbuatan korupsi karena tendensius menguntungkan satu pihak tertentu di dalam mengambil kebijakan.

Baca juga :

KGP: “Cina Sengkek Taipan 9 Naga Diduga Bakar Hutan”

Gelar Putera Reformasi Untuk Jokowi, Ini Kata Haris Azhar Dan Ali Ngabalin

Elite Partai Komunis China Bertemu Prabowo

Tanah Diserobot Perusahaan Kelapa Sawit, Masyarakat Tagih Janji Jokowi Cabut Konsesinya

“Dari mana asal tanah Ibu Kota Baru RI Dikuasai Sukanto Tanoto? Lahan yang akan ditempati sebagai ibu kota baru di Kalimantan Timur konon sebagian besar dikuasai oleh pengusaha Sukanto Tanoto dalam bentuk hutan tanaman industri (HTI). Padahal lahan ini sewaktu-waktu dapat dikembalikan lagi ke pemerintah.” Kata Ki Gendeng Pamungkas, Senin (23/9) pagi di Malang, Jawa Timur yang mengherani rencana pemindahan ibukota negara dan penguasaan lahan oleh Cina Sengkek bukan milik negara maupun kaum pribumi.

Untuk itu KGP berharap ada tinjauan ahli terhadap dampak korupsi atas suatu rancangan Undang-Undang, dengan beberapa tujuan. Pertama, mencegah terjadinya korupsi dengan menghilangkan konsep hukum dan peraturan yang tidak pasti, serta mencegah adanya kesenjangan peraturan dan standar yang tidak realistis.

Kedua, meletakkan fondasi bagi implementasi kebijakan anti-korupsi dengan menganalisis dan menilai penyebab mendasar korupsi di dalam arena rentan sistem hukum.

Ketiga, untuk meningkatkan kehandalan kebijakan anti-korupsi melalui peningkatan transparansi prosedur administrasi dalam menyusun dan menegakkan peraturan.

“Saya punya informasi bahwa tanah yang akan dijadikan ibukota sebagian besar adalah tanah Hutan Tanaman Industri (HTI) miliknya Sukanto Tanoto, dimana lahan HTI setiap saat bisa diambil kembali oleh pemerintah,” kata KGP lebih lanjut.

Menurut Presiden Front Pribumi ini sekurangnya ada tiga pihak yang bisa dimintai pertimbangan yaitu Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Kehutanan/Lingkungan Hidup.

KGP mengherani bagaimana asal muasal Sukanto Tanoto pemilik bisnis Royal Golden Eagle (RGE) yang bergerak di bisnis manufaktur pulp dan kertas lewat Asia Pacific Resources International Holding Ltd. bisa memiliki lahan jutaan hektar?

Sukanto pun mengelola bisnis minyak kelapa sawit melalui Asian Agri dan Apikal, rayon dan pulp khusus melalui Sateri International dan APR dan bidang energi lewat usahanya Pacific Oil & Gas.

KGP melihat masalah lahan sudah tak lagi menjadi concern dalam pemindahan ibu kota ini. Ia berharap persiapan pemerintah untuk segera menyelesaikan masterplan pembangunan ibu kota baru ini agar target penyelesaian di 2024 bisa tercapai.

Ia melihat pemerintah dinilai sudah harus memulai pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan, jalur pipa gas dan telekomunikasi mulai tahun depan.

“Tampaknya mulai tahun depan paling tidak pemerintah mulai membangun infrastruktur utama jalan-jalan, listrik, telekomunikasi dan sebagainya dan kalau masterplan sudah siap dengan workplan maka harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yg diperlukan melalui APBN dulu,” Lanjut KGP.

KGP berharap agar Presiden Jokowi dapat lebih bijak mendengar kritik masyarakat. Jangan bersipekak dengan kemauannya saja sehingga menimbulkan gelombang protes besar-besaran dimana, baik yang menolak perpindahan Ibukota, menolak Revisi UU KPK, maupun protes biaya hidup yang semakin tinggi dalam memenuhi kebutuhan biaya listrik, BPJS dan lainnya.

“Saya harap Presiden Jokowi membatalkan pemutihan 3,5 juta Ha lahan milik tanah adat ulayat, HGU dan tanah terlantar lainnya yang sudah tidak diperpanjang lagi. Kuatirnya lahan tersebut juga beralih ke tangan Sukanto Tanoto yang saat ini gemar menguasai tanah – tanah yang ada di seluruh Indonesia. Hendaknya Jokowi lebih bijak dari periode sebelumnya, ” Tutup KGP.

 

*red

Komentar ditutup.