HUKUM

Tanah Diserobot Perusahaan Kelapa Sawit, Masyarakat Tagih Janji Jokowi Cabut Konsesinya

 

Dua buah Surat Keterangan / Bukti Hak Menurut Adat a/n Salman Bin Yani (Alm) orang tua Misnato

Redaksi BintangEmpat.Com, – Kalimantan Tengah – Misnato 54 tahun salah seorang warga kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kelahiran Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, di Kabupaten dan Provinsi yang sama, mengeluh dan merasa geram terhadap kebiadapan Oknum Manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT. Tunas Agro Subur Kencana-III (PT.Task-III) Best Group, mereka menggusur, merusak, merampas, dan menguasai lahan atau kebun rotan milik keluarganya tanpa ada ganti rugi, yang sebelumnya penuh berisi tanaman budidaya rotan diratakan dengan alat berat, saat ini sudah ditanami kebun kelapa sawit.

Sorot Pungli Di Samsat Pacitan

Misnanto merasakan dampak dari kebiadapan perusahaan nakal ini menghilangkan mata pencaharian keluarganya sejak tahun 2010 hingga sekarang, (21/9/2019).

Sebagaimana telah diketahui bahwa sengketa ini sudah dimediasikan sampai tingkat kecamatan, pihak terkait, saksi sebatas, Kepala Desa Tokoh masyarakat yang mengetahui asal susul dan riwayat kepemilikan tanah/kebun tersebut dihadirkan baik saat mediasi di aula kecamatan maupun sampai cek lapangan disaksikan unsur Muspika Kecamatan Kota Besi pihak perusahaan maupun pihak pemeilik lahan/kebun.

Hasil Kesimpulan Natulen Rapat di Kecamatan Kota Besi.

 

Alhasil dari keputusan mediasi tersebut sudah tertuang dalam Natulen Rapat yang dibuat Pemerintah Kecamatan Kota Besi tertanggal 10 September 2013 dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. Unsur Muspika Kecamatan Kota Besi secara kasat mata sesuai dengan bukti kepemilikan sdr. Misnato yang ada, dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi sebatas dan cek lapangan berpendapat bahwa Lahan tersebut adalah benar milik Misnato.

2. Unsur Muspika menyarankan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana (Kekeluargaan) dengan cara Pihak PT.Task-3 mengundang sdr. Misnato untuk bernegosiasi.
Sampai saat ini menurut Misnato keputusan mediasi tersebut tidak pernah direalisasikan pihak manajemen PT. Task-III, putusan tersebut seakan dilecehkan oleh pihak perusahaan , yang seolah-olah kebal hukum dan merasa punya beking kuat dibelakangnya jangankan pihak perusahaan mengundang Misnato ke perusahaan untuk bernegosiasi, Misnato datang sendiri keperusahaan itu pun tidak pernah ditemuai dan manajemejemen yang berkompeten selalu menghindar.

“ Untung saya masih bisa sabar, masih mengahargai hukum sebagai panglima, namun sabar itu mungkin ada batasnya mudah-mudahan saya selalu sabar,” ujarnya.

“ Saya akan menyurati presiden langsung, terkait dengan permasalahan ini bukan nilainya yang saya permasalahakan namun perbuatan mereka yang saya sesalkan, seakan-akan mereka punya power kuat dibelakanya, kebal hukum menindas rakyat kecil semaunya, disamping itu pula akan saya laporkan semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan nakal ini, diantaranya merusak dan menutup fungsi sungai Pamalian dengan membuat jalan perkebunan yang jelas-jelas perbuatan melawan hukum, ” Katanya.

“Saya minta komitmen dan ketegasan Presiden Joko Widodo yang telah gamblang mengatakan, akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta, maupun perusahaan BUMN, jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk kedalam wilayah konsesi tersebut,” pintanya.

“Joko W sudah mengingatkan agar perusahaan tersebuat baik perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi agar menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa / kampong masuk dalam konsesi-nya,” imbuhnya.

“Joko W juga menyatakan kerap mendapat keluhan dari masyarakat, saat menyerahkan sertifikat tanah maupun ketika berkunjung kedaerah terkait sengketa lahan baik dengan swasta, BUMN maupun pemerintah,” urainya.

Misnanto menirukan, “Konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN kalau ditengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup disitu, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, siapapun pemilik konsesi itu berikan,” ujar Joko W, yang ditirukan Misnato.

“Berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum saya sampaikan, kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit cabut konsesinya, saya perintahkan ini,” tegas Jokowi yang ditirukan Misnanto. (TIM).