BERITA TERBARUHUKUM

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Tersangka

Bintangempat.com, Sampit-Kalteng — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengumumkan bahwa KPK menetapkan Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013, H. Darwan Ali (DAL), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun anggaran 2007 – 2012, dengan kerugian negara Rp.20,84 miliar, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019 malam.

Nilai Anies Baswedan Di Mata Ahmad Yani

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan bintangempat.com dalam siaran pers-nya Juru Bicara KPK ini menyatakan, sejak Januari 2017 pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut, setelah dianggap rampung penyelidikan kata Febri, KPK kemudian melakukan gelar perkara (ekspose). Hasilnya disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

Presiden Jokowi Terima Prabowo Di Istana, Prabowo Setuju Ibu Kota Dipindah

Dalam kasus ini tersangka DAL telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait mengatur dan mengarahkan agar proyek ini dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ), dengan demikian KPK mengidentifikasikan kasus ini adanya praktik politik transaksional, karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek ini adalah teman dekat tersangka DAL dan pendukung bupati saat pilkada.

Tabloid Tempo Dilaporkan

Dalam pelaksanaan-nya proses lelang proyek tersebut, KPK menemukan beberapa item kejanggalan seperti waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang yang diduga dipalsukan, serta panitia lelang yang mengabaikan ketidaklengkapan dokumen PT SKJ. Di samping itu, tersangka DAL diduga mengubah nilai kontrak proyek dari Rp. 112.736.000 menjadi Rp 127.411.481 atau sekitar 13,02 persen. “Adendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen,” Kata Febri.

Selain dari pada itu Febri menyebutkan bahwa Bupati dua periode ini telah menerima uang dari Tju Miming Aprilyanto Direktur PT. SKJ transfer beberapa kali melalui anaknya “Pada tahun 2009,tersangka DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp.687,5 juta,” Sebut Febri.

Detik-detik Wiranto Ditusuk, Lihat Videonya Dari Sudut Yang Jelas Dengan Slow Replay

Berikutnya pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. “Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku,” Jelas Febri.

KPK telah melakukan sedikitnya tiga tindakan sejak penyidikan dimulai. Pertama, penyiidik telah pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Seruyan, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek, pejabat Inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Kabupaten Seruyan, dan swasta.

Kemudian penyidik telah menggeledah rumah tersangka Darwan yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, tim KPK menyita beberapa dokumen terkait kasus ini.

“KPK juga telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang yakni atas nama Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto dan tersangka H.Darwan Ali,”Pelarangan ke luar negeri untuk keduanya selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020,” Ucap Febri.

Viral Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK

Febri mengungkapkan, ,” Korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik ini tentu saja sangat mengecewakan kita semua,Pasalnya masyarakat tidak bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Padahal sumber uang pembangunan pelabuhan tersebut berasal dari uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau pungutan lainnya,” Ungkap Febri.

“Sebagai sebuah pelabuhan, idealnya lokasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Seruyan. KPK juga menyayangkan adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Bupati Seruyan saat pemilihan kepala daerah tahun 2003 yang silam,” Tambah Febri

Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana,” Imbuh Febri.

*Misnato