BERITA TERBARUHUKUM

Curiga Disantet Tiga Rumah Dibakar

Jawa Timur – Kepala Kepolisian Resort Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.I.K, M.H mengarahkan jajarannya agar merespon cepat dalam  menangani kasus pembakaran 3 rumah milik Keluarga Sulikandi  Warga RT 28 Rw 07 Dusun Junggrang Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Jember.

Baca: Nenek 65 Tahun Diperkosa Kapolres Jember Turun Tangan

Berkat Kerja cerdas dan cepat Jajaran Kepolisian Sektor Kalisat akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku, selang 9 Jam setelah kejadian pada pukul 11.00 Wib. Minggu (15/12/2019)

Tersangka AR ( 38 )  yang berperan sebagai eksekutor pembakar rumah, ditangkap Tim Buru Sergap Satuan Reserse Krminal di hari yang sama, sekira Pukul. 20.00 Wib. Sementara itu  BR  dinyatakan masih buron, dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca: Polri Berduka Satu Anggota Brimob Gugur Baku Tembak Di Poso

“ Pelaku sudah kami amankan, Ia tidak lain adalah tetangga RT dari rumah Korban. Pada waktu kejadian Tersangka AR dibonceng oleh BR mengunakan  Sepeda Motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor mendatangi rumah Sulikandi Al. P. Ririn”, Ujar Kapolsek Kalisat AKP. Sukari, S.H,M.H.

“ Setiba disana, karena tidak bisa bertemu korban. Akhirnya mereka meluapkan emosinya. Tersangka AR melemparkan batu ke kaca cendela. Lalu Ia mengambil kulit kelapa kering dan dibakar dengan korek api gas yang dibawanya. Kulit kelapa yang sudah dalam keadaan menyala kemudian di taruh ketumpukan kain yang berada di ruang tamu korban, “ Imbuhnya.

Akibatnya, api menjalar cepat ke dinding bambu rumah ( gedhek ). Api semakin membesar dan tidak terkendali dan merembet dua rumah milik keluarganya, hingga menghanguskan 3 rumah sekaligus.

Baca: Kantor Pendopo Jenggawah Ambruk Timbun Pemuda

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, diketahui motif Tersangka AR adalah dendam dan curiga akan disantet. Awalnya, Ia bermaksud melakukan kekerasan terhadap Korban. Karena target yang dicari tidak ketemu, Tersangka melampiaskan emosinya dengan cara membakar rumah korban.

Curiga Disantet Tiga Rumah Dibakar

Kini Tersangka sudah diamankan Polisi dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

( Redaksi – Hadi Poernomo )

SOROT Video Mesum Staf Kecamatan Di Malang Diduga Pelakunya Bertetangga Sudah Berkeluarga