HUKUM

Kasus Pencabulan Habib Husain Alatas

Nenek 65 Tahun Diperkosa Kapolres Jember Turun

Jakarta – Polisi masih mendalami indikasi adanya korban-korban lain kasus pencabulan Husen Alatas atau yang dikenal Habib Husein Alatas. Dia harap, ada korban lain yang juga melapor tindakan asusila Husen Alatas.

“Masih kita dalami terus apakah ada kemungkinan (itu). Kami dalami terus, mudah-mudahan dari acara konpers kemarin ada korban yang mau ini (lapor)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Sebelumnya, polisi mengindikasikan adanya korban lain selain wanita berinisial R (37). Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Deddy Murti menyebut, korban R sendiri baru pertama kali melakukan pengobatan ke pelaku.

“Yang bersangkutan terindikasi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban yang lain dan untuk korban dalam hal ini sesuai dengan nomor LP tanggal 27 November 2019 baru pertama kali melakukan upaya pengobatan melalui cara alternatif,” jelas AKBP Deddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12).

R disebut berprofesi sebagai dokter. Dia melakukan pengobatan ke Husen Alatas untuk mencari kesembuhan penyakit pendarahan rahim yang dideritanya.

Polisi menyebutkan, saat kejadian, korban dicabuli saat keadaan tidak sadar.

“Korban kemudian mengetahui tersangka melakukan tindak pencabulan ini pada saat di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi sehingga korban sadar dan saat itu yang bersangkutan berteriak dan melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif tersebut,” jelas Deddy.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Habib Husein Alatas berhasil ditangkap pada Senin (16/12), dan saat sudah ditahan polisi.

Klarifikasi Kasus Habib Husein Alatas

Klasifikasi ini ditulis oleh Syafiq Alaydrus, SH, Tim Kuasa Hukum Husein Alatas melalui Novel Bamumin, yang juga bagian dari tim kuasa hukum Husain Alatas, ditulis ketika dikonfirmasi BintangEmpat.Com, (24/12/2019).

Assalamualaikum Wr Wb.

Musibah yang menimpa klien, saudara dan kawan kami, HUSEIN ALATAS, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Resmob, Polda Metro Jaya, dengan tuduhan yang dimaksud pada Pasal 290 Ayat 1 KUHP Tentang Pencabulan, maka perlu kiranya kami berikan klarifikasi isu yang berkembang di media, dan terutama di keluarga besar HABAIB (Alawiyyin).

  1. Bahwa tidak benar HUSEIN ALATAS (HA) sehari-hari berprofesi sebagai Tabib atau ahli pengobatan alternatif, beliau hanya seorang penuntut ilmu yang mengamalkan ilmunya (dakwah) dari suatu tempat ke tempat lain nya.
  2. Bahwa soal tato di lengan nya, adalah benar, yang mana tato tersebut dibuat pada masa jahiliyahnya beliau, yang tentu semua orang pasti memiliki masa lalu.
  3. Bahwa tidak benar, lokasi kejadian adalah di rumah HA, tetapi di klinik tempat praktek PELAPOR yaitu saudari RENI LESMANASARI, yang berprofesi sebagai Dokter.
  4. Bahwa kronologi perkenalan HA dengan PELAPOR adalah melalui suami PELAPOR yakni saudara SOFYAN RAHAYU, yang meminta HA untuk membacakan doa (istilah nya SYAREATIN), mengobati istrinya yakni PELAPOR yang kena penyakit dibagian perut.
  5. Bahwa, saat mengobati PELAPOR dalam satu ruangan, di klinik tempat praktek PELAPOR, tidak ada orang sama sekali, sehingga kualitas keterangan para saksi yang diajukan PELAPOR itu lemah.
  6. Bahwa pada saat kejadian (26 November 2019), di lokasi banyak orang, dan HA pada saat selesai mengobati pamit dengan orang-orang tersebut, dan pamit dengan PELAPOR tanpa ada keributan sama sekali.
  7. Bahwa saat ditangkap petugas, sebelumnya HA di-imingi datang via WA oleh suami PELAPOR, yang akan memberikan LAPTOP dan bantuan sejumlah uang tanpa ada kecurigaan sama sekali dari HA.
  8. Bahwa saat bertemu suami PELAPOR di salah satu lokasi dekat SPBU (pom bensin)  area Kab Bekasi, HA melihat suami PELAPOR sudah bersama dengan petugas kepolisian.
  9. Bahwa kami menyayangkan proses hukum yang dilakukan petugas, yang mana tanpa panggilan pertama dan kedua secara layak kepada HA.
  10. Oleh sebab proses penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur, maka mewakili HA semua keterangan HA di BAP dinyatakan DICABUT !!
  11. Bahwa kami akan memberikan bantuan baik hukum, moril kepada HA semaksimal mungkin.  (Red).