PA 212: Jangan Ganggu Hari Raya Natal
Oleh : Novel Bamukmin.
Saya Sebagai tokoh alumni 212 menjelang natal dan tahun baru ini menghimbau kepada umat islam untuk jangan sampai terprovokasi untuk melakukan tindakan intoleran atau mengganggu hari raya natal dan tahun baru.
Dalam ajaran agama islam Wajib untuk kita menghormati mereka dan haram mengganggu atau menghina agama lain beragama diluar Islam sebagai perwujudan toleransi, kemajemukan, keberagaman serta Bhineka Tunggal Ika karena pluralitas itu Sunatullah
Akan tetapi umat Islam mulai dari presiden, wakil presiden, mentri, gubernur sampai RT haram melakukan pencampur adukan agama (pluralisme ) yaitu mengucapkan natal apalagi merayakan natal sesuai fatwa MUI tanggal 7 maret 1981 bahwa mengucapkan dan merayakan natal haram juga fatwa MUI tahun 2005 ketetapan no 7 bahwa Pluralisme Haram.
Amanat UUD 45 juga didalam pasal 29 Ayat 2 bahwa negara menjamin kepada tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing
Jadi jelas kita wajib menjalankan agama kita masing masing bukan campur-campur dan ini sesuai dengan sumber rujukan utama negara kita yaitu asas negara kita Pancasila yang jelas sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang masih dijiwai oleh Piagam Jakarta.
PA 212: Jangan Ganggu Hari Raya Natal
Untuk itu kami meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan jalankan fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45 jangan selalu mengulangi kesalahan yang terus membodohi dan mendangkalkan aqidah umat islam dengan mengucapkan serta merayakan natal bersama. *Novel Bamukmin.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.