HUKUM

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Kantongi Sesuatu Jadi Perbincangan

“Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP,”

Jakarta – Penangkapan kedua tersangka penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, saat digiring dari Polda Metro Jaya, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ada benda yang menarik perhatian sehingga menjadi perbincangan publik.

Polres Jember Raih WBBM 2019

 

Salah satu Group WhatsApp menyoroti benda yang berada di saku tersangka penyerang Novel Baswedan. Benda itu berbentuk kotak.

“Hayo tebak dikantonginya isinya apa?,” tulisnya disertai emotion tidak tahu, Minggu (29/12/2019).

Belum jelas pasti benda apa yang dikantongi kedua tersangka penyerang Novel Baswedan itu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku pihaknya tidak terlalu memperhatikan hal itu.

“Nggak memperhatikan. Pakai sepatu apa sandal nanti saya tanyakan dulu,” kata Argo, dilansir dari detikcom, Minggu (29/12).

Diketahui, Polri telah mengungkap dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP,” ujarnya.

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka, RM dan RB, kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.

Pemerintah Bojonegoro Tutup Mata Soal Malapraktik RSUD Sosrodoro Disorot Publik

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

“Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini,” tutur Argo. (*).