BERITA TERBARUPOLITIK

Polemik Referendum Papua, Pigai: Mahmud, Jangan Langgar HAM!

 

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Indonesia berhak mengambil semua langkah untuk mempertahankan Papua.

Hal ini dikatakannya terkait tuntutan referendum Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional.

Mahfud menyebut, tak ada opsi referendum bagi Papua. Hal itu didasarkan pada dua dasar hukum. Yakni, pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan Papua bagian sah dari Indonesia.

BACA Pemulihan Trauma Pasca Gedung Sekolah Ambruk

Kedua, hukum internasional, yakni keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 yang sudah secara sah menyatakan Papua bagian dari Negara Republik Indonesia.

“Dan berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki,” ujarnya, dalam acara Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (17/12).

Dari situ, dia menyebut setiap upaya untuk memisahkan Papua dari Indonesia, harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

BACA Penyiksaan Muslim Uighur Oleh Cina

“Papua adalah bagian yang sah dari Republik Indonesia. Sehingga, asumsi dari seminar ini adalah bagaimana kita berpikir bahwa membangun Papua adalah membangun Indonesia,” ujar Mahfud, yang saat itu bicara mewakili Presiden Joko Widodo.

Pihaknya hanya memberi lampu hijau untuk rencana pemekaran Papua dan Papua Barat. Hal ini, kata dia, akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

BACA Cara Undang Menteri Bappenas Tak Beretika

“Kemungkinan itu dalam waktu yang tidak lama, terus akan dibicarakan. Kemungkinan iya apa tidak itu nanti Mendagri tentunya akan menentukan,” ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menilai usulan tersebut masih belum matang dan masih diinventarisasi permasalahannya.

“Masih dalam proses inventarisasi. Usul-usul itu kan masih belum matang. Masih mentah dan sedang terus dibicarakan,” ujar Mahfud.

Benny Wenda)
Aktivis pro-kemerdekaan Papua Benny Wenda menuntut referendum. (Dok. The Office of Benny Wenda)

Sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda, menyatakan siap bertemu Jokowi, untuk membahas Papua. Namun, tokoh separatis Papua itu, mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi.

BACA Remaja Mabok Dihukum Istigfar Berjamaah

Salah satunya adalah pertemuan itu harus membahas “tuntutan lama rakyat Papua Barat untuk menggelar referendum kemerdekaan atau penentuan nasib sendiri.”

Papua
Natalius Pigai, Mantan Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Polemik Referendum Papua

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menuai kritik dari Natalius Pigai, Mantan Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

“Tolong sampaikan ke Mahmud, jangan langgar HAM! Papua disebut ‘Diaspora Afrika’ (Balck Bratherhood), keluarga besar bangsa Papua Ada 79 negara: 53 di Afrika, 14 di Pasifik dan 11 di Caribia. Bangsa ini tidak punya Kawan dan keluarga dipanggung Dunia, ” tulis Pigai via WhatsAppnya ketika dikonfirmasi BintangEmpat.Com, (17/12/2019). (Red)

SOROT Proyek Asal Jadi TP4D Paluta Dituding Terima Upeti