Jual Narkoba Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Lumajang Bintangempat.com
Dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba jenis shabu Shabu seberat 2 gr,pada hari Jumat (07/02/20) jam 10:00 wib di halaman polres Lumajang yang di hadiri kasat Reskoba AKP Ernowo, dengan tersangka MMT ,Pria berumur 35 th, dengan identitas kependudukan Blitar, Jawa timur.
“Tersangka adalah warga Blitar telah beberapa bulan tinggal di tempeh, berprofesi sebagai sopir musiman, akibat armada nya mengalami kerusakan,maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka mencoba mengedarkan shabu,sebelum akhirnya tertangkap tim reskoba polres Lumajang” (3/02/20). ujarnya.
Tersangka melanggar hukum 114 (1) sub 112 (1) undang undang Narkoba yaitu menyimpan, mengedarkan shabu tanpa hak dengan ancaman kurungan 20 tahun dan denda maksimal 10 milliar.
” Dalam melakukan aksinya tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui seseorang dari Malang dengan modus baru, tersangka tidak pernah bertemu muka hanya berkomunikasi lewat telpon seluler nya kemudian menaruh uang sebesar satu juta empat ratus rupiah di sebuah batu di jembatan perak dekat piket nol, Pronojiwo, lalu beberapa hari kemudian tersangka mengambil paketan shabunya pada tempat yang sama”pungkasnya.(wan)