Lama Tak Terdengar Kabar Pelaku Penusukan Wiranto, Begini Kondisinya

BERITA TERBARU

Lihat Videonya

BintangEmpat.Com – Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tangis Warga Jember Pecah Lepas Kepergian Alfian

“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Foto: FITRI ANDRIANA dan SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA
FITRI ANDRIANA dan SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA.

Perkara dengan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang merupakan anggota JAD Bekasi dan bekas anggota JAD Kediri di Jawa Timur itu disebutnya merupakan kasus yang menarik perhatian khalayak.

Teror Jelang Aksi 212 Berantas Mega Korupsi, Rumah Ketum Dilempari Batu

Untuk itu, diharapkan saksi perkara itu nantinya lebih bebas dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun jadwal persidangan akan tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Indonesia Dicoret Dari Negara Berkembang

Kasus itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Khusus Antiteror 88 meski penusukan terhadap Wiranto terjadi di tengah kunjungan kerja di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10-10-2019).

Sebelumnya, Peristiwa penyerangan itu terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Wiranto ke Serang dalam rangka peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar yang beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi.

Kongkalikong Oknum Kades, Mulai Hamili Warganya Hingga Penjarakan Wartawan

Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

Menurut sumber yang didapat BintangEmpat.Com, pelaku adalah suami istri:
1. FITRI ANDRIANA BINTI SUNARTO, Brebes 05 mei 1998, Agama Islam alamat Ds, Sitanggai Kec. Karangan Kab. Brebes. (Untuk saat ini yang bersangkutan tinggal atau ngontrak di Kp. Sawah Ds/ Kec .Menes Kab. Pandeglang)
2. SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA, Medan, 24 – 08 – 1988, Jl. Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Pungutan Liar Di Samsat Disorot LBH PETA

(*)