BERITA TERBARUPENDIDIKAN

Polemik Pembangunan Sekolah Tinggi Dirasat Imam Syafii

BintangEmpat.Com – Menyikapi polemik pembangunan Sekolah Tinggi Dirasat Imam Syafii (STDI) yang terletak di Jalan Thamrin  Gang Kepodang No. 5 Gladak Pakem, Kranjingan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang dipersoalkan warga,  Hari ini telah dilaksanakan pemasangan spanduk penghentian sementara pembangunannya oleh Dinas Satpol PP Pemkab Jember bersama  Instansi terkait. Selasa (11/02/2020).

Polemik Yayasan Imam Syafii Polisi Tinjau Lokasi

Kegiatan pemasangan spanduk pemberitahuan Pemkab Jember ini dihadiri oleh Kapolres Jember, Muspika Sumbersari,  Kabid Bakesbangpol, Ketua FKUB, Perwakilan Kemenag Jember , Kepala Dinas PTSP, Kadispendik dan Kasat Pol PP Pemkab Jember.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan  “Bangunan ini Belum Dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembangunan agar dihentikan hingga terpenuhnya IMB” dasar Perda Kab. Jember nomor 12 tahun 2006.

Kepala Kepolisian Resort Jember AKBP. Alfian Nurrizal meminta persoalan ini  segera dapat diselesaikan dengan memedomani regulasi yang ada.

“ Polres Jember sebagai representasi  Negara hadir melakukan kanalisasi adanya keresahan warga yang telah berkirim surat kepada Pemkab, hal ini dimaksudkan agar potensi konflik dapat diredam dan tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum demi menjaga kondusifitas di Jember”,tuturnya.

Pihaknya berharap agar Yayasan Imam Syafii segera melakukan persyaratan permohonan IMB sehingga proses pembangunan dapat dilanjutkan kembali dan masyarakat dapat mengetahui kelengkapan adimistrasi yang dimiliki.

Duuh… Dandim 0824 Jember Datangi Polres Jember

Sementara itu Rektor STDI Ustad Arifin Badri menyatakan harapannya  kepada pihak Sat Pol PP kapabila akan melakukan pemasangan spanduk tentang larangan melanjutkan kegiatan pembangunan agar menyiapkan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

“ Kami meminta jaminan kepada Instansi terkait agar nantinya proses ijin yang diajukan oleh pihak Yayasan agar diproses sebagaimana mestinya”, tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Kabid Bakesbangpol Linmas, David mengatakan jika  pengembangan bangunan SMP Islam Imam Syafi’i bukan IMB belum keluar atau diproses melainkan memang belum ada pengajuan dari pihak Yayasan Imam Syafi’i.

“ Sebelum ada ijin operasional seharusnya tidak ada kegiatan belajar mengajar”,tegasnya.

Pelaku Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Tertangkap

Sedangkan terkait pemasangan spanduk ini menurut Kasat Sat Pol PP Ir. Soeprapto dilakukan  sesuai aturan dimana tidak melakukan penyegelan namun memasang surat pemberitahuan bahwasannya bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan yang sah.

( Red. Hadi @ Humas Polres Jember )

Komentar ditutup.