Isi Maklumat Kapolri Soal Corona
Isi Maklumat Kapolri

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19,
maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,
cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. -
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan
ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
- a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya
massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: - 1) pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk
seminar, lokakarya, saraschan dan kegiatan lainnya yang sejenis, - 2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan
resepsi keluarga; - 3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
- 4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
- 5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
- b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah; - c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan
banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur
pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; - d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun
kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, - e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat, dan - f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian
setempat.
-
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Ditanda-tangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, di Jakarta, 19 Maret 2020.
Komentar ditutup.