Isi Maklumat Kapolri Soal Corona
Isi Maklumat Kapolri

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19,
maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,
cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan
ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
- a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya
massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: - 1) pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk
seminar, lokakarya, saraschan dan kegiatan lainnya yang sejenis, - 2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan
resepsi keluarga; - 3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
- 4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
- 5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
- b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah; - c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan
banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur
pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; - d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun
kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, - e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat, dan - f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian
setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Ditanda-tangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, di Jakarta, 19 Maret 2020.
Komentar ditutup.