Jenazah Korban Corona, Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa
Foto: Ilustrasi.
BintangEmpat.Com, Jakarta – Wakil Presiden RI, Prof. KH. Ma’ruf Amin, kembali meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar jenazah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) yang meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ma’ruf saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020.
“Ke depan saya minta MUI dan ormas Islam keluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona,” kata Wapres yang pernah memimpin MUI ini saat memerikan keterangan pers usai kunjungan ke BNPB itu.
Baca Virus Corona 49 Meninggal Dunia
Ma’ruf mengatakan, permintaan itu disampaikan jika terjadi kondisi di beberapa rumah sakit yang petugas medisnya kurang atau sesuatu yang tidak memungkinkan terjadi. “Kemungkinan untuk tidak memandikan. Meminta MUI dan ormas untuk itu,” ujar mantan Rais Aam PBNU ini.
Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait salat tidak berjamaah, Ma’ruf mengaku juga atas permintaannya. Ma’ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait syarat melaksanakan ibadah petugas medis yang menangani pasien Virus Corona (Covid-19).
Baca Tomy Patria Edwardy Maju di Pillkada 2020
Fatwa tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri penanganan pasien corona.
“Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum, saya mohon ada fatwa,” ujar Ma’ruf.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.
“Ini menjadi penting sehingga para petugas tenang walaupun ini sudah terjadi. Jadi harus ada fatwanya,” katanya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur. (ARM/Red)
Komentar ditutup.