Tingkatkan PAD Dengan Cara Haram

BERITA TERBARUHUKUM

Bintangempat.Com – Pendapatan Aslin Daerah (PAD) Lumajang, Jawa Timur, terbesar didapat dari tambang, namun perlu diketahui, beberapa permasalahan muncul disini, mulai dari carut marutnya aturan, moratorium, penambangan ilegal, dan juga masalah titik koordinat penambangan yang tidak sesuai dengan ijinnya, belum lagi permasalahan perpajakannya yang menimbulkan polemik.

Misal: apabila ijinya pasir lalu menambang batu, batu pecah, tanah urug, tapi dalam kenyataannya di kutip pajak untuk kegiatan ini, pertanyaannya apakah pajaknya ilegal.

Ketua Komisi C Trisno membidangi minerba membeberkan lewat telepon selulernya.

” Sekarang yang menulis SKAB (surat keterangan asal barang) adalah pengusaha sendiri, pemerintah mempercayakan kepada pengusaha, lalu kenapa pengusaha menulis tidak sesuai dengan ijin-nya, dan melakukan kegiatan pertambangan juga tidak sesuai ijin-nya salah siapa ini,” ujarnya.

” Apabila penambang kemudian menemukan batu pada lahanya, kan ya di tambang”, tambahnya.(03/03/20).

Sementara sanggahan dari ketua LSM Laskar Nusantara,Dicky agung setyobudi, mengomentari.

“Bahwa sudah selayaknya tugas dari pemerintah daerah yang mengawasi kegiatan tambang, apa sudah sesuai dengan yang diijinkan atau tidak, dan transparansi dalam penerimaan pajak, serta merubah sistem perpajakan dengan basis aplikasi atau e-pajak”, ujarnya.

“Pelaksanaan pengawasan pertambangan terjadi saling lempar tanggung jawab, Undang – undang no 23 tahun 2014, perpindahan pengurusan perijinan dari daerah ke provinsi, tapi pengawasan pelaksanaan pertambangan diserahkan kembali kepada masing-masing daerah, kota, atau kabupaten” tambahnya.

Menurut data yang dirilis pemerintah pusat pendapatan restribusi daerah Rp 48,236,237.000,000 ), dan pendapatan pajak daerah Rp 69,390,391,000,000.PAD ( Pendapatan asli Daerah) Lumajang tahun 2018).

Menurut praktisi hukum dari kabupaten Lumajang, Sohariono SH,MH yang bertempat tinggal di kawasan GOR Lumajang, mengomentari masalah ini.

” Kontennya pasir, Namun dikutip pajaknya tanah urug, batu, dan lain lain, ini sudah menyalahi aturan, konstruksi hukum pajaknya menjadi tidak jelas, seharusnya pihak yang terkait gak cuma menarik pajaknya saja tapi juga mengawasi apa yang dimuat” pungkasnya (05/03/20).