Pemuda Sebagai Pelopor Anti Money Politic
Pemuda Sebagai Pelopor Anti Money Politic (Politik Uang)

Pemuda merupakan suatu tonggak perubahan bangsa, warisan, serta Aset negara. karena pemuda adalah harapan untuk negri ini bisa membawa perubahan lebik baik. Dan salah satunya, perubahan dalam dunia politik. Dimana sekarang ini, di era kepemimpinan Jokowi mengusung kabinet indonesia maju dengan beberapa pemuda didalamnya, seperti mendikbud Nadhiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama . dan hal tersebut membuktikan bahwasanya pemuda dibutuhkan oleh Negara sebagai Agent Of Change pembawa perubahan.
Sebagai pemuda yang berada di era sekarang, memang seharusnya kita memberikan perubahan bagi Indonesia. seperti melakukan pengabdian di pelosok-pelosok negeri. Sebagai pemuda yang cinta akan tanah airnya, kami selalu ingin melakukan perubahan. Meski hanya perubahan yang kecil saja. karena sebuah perubahan besar itu dimulai dari hal kecil.
Lemahnya sikap kritis potik uang akan membangun paradigma baru di mata masyarakat khususnya pemuda. Di sinilah tonggak perpolitikan pemuda yang harus diperkuat dan dibangun kembali. Politik yang dipegang oleh golongan tua telah menguatkan darah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengalir lancar di badan perpolitikan. dan pemuda harus melek pada permasalhan politik di Negara ini salah satunya permasalahan money politic atau yang biasa disebut dengan politik uang. Seringkali, setiap perhehalatan Pemilu baik Pilpres, Pileg dan Pilkada, selalu diwarnai dengan money politic (politik uang), yang justru menciderai demokrasi itu sendiri.
Politik uang, adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Namun, ayat (2) menyebutkan dalam masa kampanye partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye. Dilanjutkan dengan ayat (3) yakni biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang.
Menilik hal tersebut, meski KPU dan Bawaslu memiliki kekuatan ihwal pemilu, tapi aturan-aturannya tidak detail. Selain itu, Lemahnya penegakan hukum juga disebabkan oleh lemahnya pengaturan politik uang. pembuktian untuk kegiatan politik uang sulit dibuktikan. Undang-Undang Pemilu tidak memberikan perhatian serius terhadap kejahatan politik uang. Walaupun ada beberapa pasal yang dianggap sebagai bentuk politik uang, itu pun mengandung kelemahan mendasar.
Meski sudah terdapat Undang undang tentang pemilu, masih saja para oknum oknum yang murka jabatan tersebut menghiraukan dan mempraktikan money politic (Politik Uang). Dan politik uang tersebut sudah merambah pada pemilihan pemilihan umum di Indonesia. Seperti pemilihan kepala daerah. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu, terdapat indikasi politik uang sebanyak 535 kasus dalam pemilihan kepala daerah 2018. Dan pada tahun 2019, operasi KPK menemukan 84 kardus berisi 400 ribu amplop berisi uang yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.
Tingginya angka ini menjadi ancaman nyata bagi Pilkada 2020 pasalnya, pilkada tersebut akan digelar serentak diseluruh wilayah indonesia. hal ini menjadi pesta demokrasi yang sangat besar. dan politik uang masih akan marak terjadi di Pilkada 2020.
Presiden Ma’ruf Amin mengimbau kepada semua penyelenggara pemilu untuk meminimalkan praktik money politics (Politik Uang) dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ma’ruf Amin juga meminta seluruh pengawas pemilu untuk menindak tegas pelaku pidana pemilu seperti ujaran kebencian, politik uang dan pelanggaran lain.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan bahaya politik uang yaitu, Di antara dampak terburuk dari praktik ini adalah politisi yang terpilih nantinya tidak lagi punya kualitas. yang jelas, merusak citra demokrasi bangsa ini. Untuk itu kita sebagai generasi muda, harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini menolak segala bentuk praktik politik uang. kita harus menjadi pelopor anti money politic (Politik Uang) demi terciptanya pimpinan pemerintahan yang berkualitas.
pemuda pemudi dapat melakukan gerakan mensosialisasikan anti Politik Uang dan juga memberikan pendidikan politik pada masyarakat awam, yang kelak dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar berasal dari pilihan hati nurai rakyat.
Mari sejak dini, kita bersama-sama memberi contoh pendidikan politik, agar masyarakat mengerti dan tidak menggadaikan harapannya dengan embel-embel jual beli suara. Serta dapat bijak dan cerdas dalam menggunakan peran teknologi internet agar tidak terjebak dalam penyeberan berita yang mengandung unsur SARA ataupun Hoax.
Kita sebagai pemuda merupakan aset negara, pemuda adalah agenct of change pembawa perubahan jika pemuda buta akan money politic (Politik Uang) atau pun permasalahan lainya, bagaimana nasib bangsa ini kedepan ? Sebagai pemuda, harus bisa menegakkan pilar-pilar kebangsaan yang bisa mengangkat harkat dan martabat Negara.
Tonggak perjuangan akan terus berlanjut hingga tumbangnya pemuda terakhir di dunia ini. Dimana masih ada pemuda, di situlah perjuangan mempertahankan NKRI masih berdiri tegak. Sesuai dengan filosofi dari presiden pertama Negara Indonesia yaitu Ir Soekarno yang mengatakan “ Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”. Yang bermakna sebagai pemuda penerus generasi dan harapan bangsa, semangat kita dibutuhkan dalam perubahan . Ayo! generasi millenial, Mari bersama sama menyongsong berjalanya Pemilu yang “LUBER JURDIL” ( langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ) Dengan menjadi pelopor Anti Money Politic (Politik Uang), Agar terciptanya Pimpinan yang Amanah dalam mengemban tugas serta, mewujudkan pemerintahan yang berkualitas demi Kesejahteraan Masyarakat.
Ditulis : Sapto Yogis Woro
NIM : 201910050311112
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
.(Anton).