Sidak Tambang Pasir, Ketua Komsis C Dianggap ‘Over’
BintangemEmpat.Com – Setelah santer diberitakan oleh beberapa media online, dan juga talk show pada radio Semeru FM, akhirnya Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan Inspeksi mendadak atau sidak.
Ke sejumlah lokasi tambang dan stock phile di Kecamatan Candipuro, (9/3/20) rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melakukan sidak di stock phile milik PT Kodok Nguntal Ulo (KNU) yang beralamat di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
Baca Raja Belanda Kunjungi Indonesia
Rombongan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Trisno, dan saat berada di stock phlile PT KNU, kedapatan salah satu Dumd Truck bernopol AG 9743 UT saat melakukan pengiriman dari lokasi tambang yang berada di Desa Jugosari, tidak dilengkapi dengan SKAB.
“Ini pengiriman dari lokasi tambang ya, mana SKAB nya”, tanya Trisno, Ketua Komisi C saat berada di Stock Phile milik PT KNU kepada sopir dumd truck yang saat itu melakukan pengiriman pasir dari lokasi tambang.
Setelah sopir dumd truck tidak bisa menunjukkan SKAB, Sutrisno melarang sopir tersebut melakukan bongkar muatan, dan kemudian mengajak sopirnya untuk turun, yang kemudian rombongan sidak tersebut ditemui langsung oleh Budi, selaku direktur PT KNU.
“Ya nanti SKAB nya menyusul, karena kendaraan yang bongkar muat ini adalah kendaraan milik pribadi PT KNU, bukan kendaraan umum”, jelasnya.
Dilanjutkan ke stock phile R3 GM yang lokasinya berhadapan dengan lokasi stokphile milik PT KNU, dari sidak tersebut Komisi C juga menemukan beberapa kendaraan yang masuk untuk melakukan pengiriman pasir dari lokasi tambang dengan tidak membawa SKAB.
“Beberapa kendaraan masuk tidak ada SKAB, bos nya anda penadah 480, dan anda selaku ceker kena pasal 55, mana nomor hp bos mu”, amuk Trisno kepada salah seorang pegawai yang berada di stockphile R3 GM.
Baca Uji Kompetensi Wartawan PJI Ditutup Dewan Pers
Trisno juga melarang melakukan penjualan pasir yang sudah menumpuk di stockphile R3GM hingga permasalahan hukumnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sementara itu sebagai praktisi hukum dan Ketua Korwil Jawa Timur Perkumpulan Lawyer And Legal Indonesia, Mochamad Badrul Huda, mengomentari kegiatan sidak tersebut.
“Menetapkan pasal adalah ranahnya penyidik”, kata Badrul, Senin (9/03/20), ungkapnya di pembukaan pembicaraan lewat telepon seluler.
Baca LMDH Bantal Jadikan Masyarakat ATM Berjalan
“Tidak bisa seperti itu, pasal 480 KUHP penadah yang disangkakan itu ngawur, anggota dewan mau sidak itu sebagai kontrol dan pengawasan atas peraturan-peraturan dibuat dan jika pun tahu ada penyimpangan-penyimpangan tidak bisa serta-merta anggota dewan langsung membuat justifikasi dengan mengaitkan pasalnya Pidana, karena itu bukan ranahnya dewan tapi kepolisian dan itu pun harus melalui proses dari lidik ke sidik” pungkasnya.(wan).
Lihat Youtubenya
Komentar ditutup.