Sikap Ulama Soal Pembantaian Ummat Muslim Di India
PERNYAATAAN PERS BERSAMA
FPI, GNPF-ULAMA, PA 212 TENTANG
PEMBANTAIAN MUSLIM OLEH HINDU RADIKALIS, EKSTRIMIS DAN INTOLERAN DI INDIA

Atas berbagai presekusi dalam bentuk pengusiran, penyiksaan, penangkapan, dan
pembunuhan terhadap umat Islam India, serta perusakan mesjid dan pembakaran Al Qur’an yang
terjadi di berbagai tempat di India, maka kami menyatakan;
- Menuntut Pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan persekusi terhadap
umat Islam di India. - Menuntut pemerintah India mencabut UU Kewarganegaraan India yang sangat
diskriminatif terhadap umat Islam. - Meminta Pemerintah Indonesia mengajukan Perdana Menteri India ke Pengadilan Pidana
Internasional (International Criminal Court) karena telah menjadi sponsor pelanggaran
HAM berat terhadap Umat Islam. - Meminta Pimpinan dan Anggota DPR-RI mendesak Pemerintah Indonesia menerapkan
kebijakan luar negeri Politik Bebas Aktif, sesuai dengan amanat konstitusi seperti yang
tercantum dalam paragraf 4 Pembukaan UUD 1945 yang antara lain bebunyi, “… ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial …” - Mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM) nasional
dan internasional memberi perhatian yang adil dan proporsional atas terjadinya
pelanggaran HAM berat terhadap muslim di India. - Menyerukan Umat Islam Indonesia untuk terus melakukan aksi protes ke Kedubes India
hingga tidak ada lagi Diskriminatif sebagai warga negara terhadap Muslim India.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama.
Disampaikan oleh: Ketua PA 212, Ust Selamet Ma’arif, di Jakarta, 6 Maret 2020 / 11 Rajab 1441 H.
(Red)