Dugaan Konspirasi Jahat Penjualan Kayu Hutan Negara
Caption: Screenshot transaksi
Bintangempat.com, Jawa Timur – Dugaan permainan kotor Oknum-Oknum Perum Perhutani ataupun para kepanjangan tangannya dalam melakukan transaksi haram penjualan kayu hutan sudah terendus oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPKKN), Rabu (28/4/2020), melalui Ketua DPW Jatim MPPKKN, Nur Cahyo, menegaskan bahwa dirinya bersama tim hendak melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan secara illegal kayu hutan milik negara.
“Kami mendapat laporan dari warga yang telah menjadi korban dengan iming-iming bakal dikirim kayu dikawasan hutan negara dengan surat-surat resmi dari KPH Probolinggo”,Ujar Nur Cahyo, Rabu (28/4/2020).
Masih menurut Nur Cahyo, korbannya sudah melakukan pembayaran senilai total Rp 28 juta, dan kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim, karena dari alasan oknum tersebut situasi masih belum memungkinkan.
“Logikanya jika kayu yang dimaksud sudah legal, kenapa harus menunggu situasi aman, atau menunggu macam-macam, tentu saja ini adalah modus penipuan”,Tegasnya.
Dari Investigasi MPPKKN Jawa Timur, dalam beberapa minggu terakhir sering dilakukan pengiriman kayu hutan yang dikirim dari wilayah kecamatan Senduro ke kabupaten Malang.
“Dari informasi yang masuk kepada lembaga kami, dalam beberapa minggu terakhir ini, sering ada oknum yang melakukan pengiriman kayu hutan negara ke kabupaten Malang selatan”,Paparnya.
Sehingga Nur Cahyo menyimpulkan ada konspirasi jahat antara oknum – oknum perhutani dengan para blandong kayu, sehingga kerusakan alam akan terus terjadi jika kasus ini harus dibiarkan.
“Kami menduga kalau blandong yang tidak berkoordinasi dengan oknum-oknum Perum Perhutani, mereka akan ditangkap, namun jika ada konspirasi, para blandong aman – aman saja”,Terangnya.
Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pedagang kayu kepada oknum tersebut dijanjikan tebangan kayu yang berada di petak 7 K Dusun Durenan Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, namun saat dikonfirmasi kepada Mukanan KRPH Perhutani, BKPH Pasirian, KPH Probolinggo, bulan lalu, pihaknya membenarkan ada penebangan yang sudah di LA oleh KPH Probolinggo, namun untuk diamankan di TPK Jarit bukan untuk diperjual belikan.
“Kalih pak Adm suruh ngamankan ke tpk mas, LA sampun di damel (Sama Pak ADM disuruh mengamankan di TPK, LA sudah dibuat) “,Pungkasnya. (BAs).