Dugaan Pungli PTSL di Ponorogo Resahkan Warga

BERITA TERBARUHUKUM

Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menginvestigasi masalah pungli dalam penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik ini juga diminta melaporkannya ke kepolisian.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, memastikan masyarakat yang dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah, bakal di investigasi Saberpungli. “Pasti nanti (diinvestigasi oleh Saber Pungli), karena Satgas Saber Pungli masih ada. Pasti itu,” kata Moeldoko di Aloft Hotel, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Menurut Moeldoko, pungutan liar tersebut merupakan tindakan pelanggaran. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana. Pasalnya, sertifikat tanah diberikan oleh pemerintah secara gratis. “Kalau pun ada (pungutan) waktu itu paling Rp 200 ribu untuk biaya ukur,” kata Moeldoko.

Ia meminta masyarakat yang menemukan praktik pungli segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pelaku pungli tersebut dapat segera diamankan oleh aparat penegak hukum.

Seperti halnya yang terjadi pada Warga Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa timur, warga diduga dipungut biaya Rp.500.000, untuk mengurus PTSL.

“Kata Pak Presiden kan cuma kisaran dua ratus ribu, tapi ini kok lima ratus ribu, kami sebagai warga ya nurut saja apa kata panitia PTSL”, ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, (11/4/2020).

Menanggapi keluhan warga, sebelumnya Panitia Pokmas PTSL Desa Ngrayun, Harsono membenarkan ada biaya Rp.500.000, untuk per bidang tanah.

“Hasil kesepakatan bersama Se-kecamatan Ngrayun, biayanya sebesar Rp.500.000, untuk beli metrei dan patok”, kata Harsono, pada bulan Maret 2020.

Diketahui ada 5000 pemohon PTSL, hal itu dibenarkan oleh Harsono. “Kurang lebih ada lima ribu pemohon”, terang Harsono.

Dengan pemberitaan ini, diharapkan Tim Saberpungli segera melakukan investigasi informasi, pasalnya warga resah dengan ulah pungutan liar yang kian merajalela. (Erwin).