Kasus Corona Mudik Bakal Diharamkan
Ditulis Oleh: Novel Bamukmin, Ketua Media Center PA 212.
Untuk mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wakil Presiden sah-sah saja agar MUI mengeluarkan fatwa berkenaan tentang haramnya mudik karena unsur mudhorotnya lebih besar dari pada manfaatnya sesuai kaidah fiqih “Dar’ul mafhasit muqodamun ala aljalbil masholih” yaitu menolak kemudhorotan didahulukan atas perbuatan baik.
Apalagi lebaran hanya perayaan saja dan sholat iednya saja adalah ibadah sunah muakad jadi tidak ada dosa untuk meninggalkan sholat sunah iedul fitri, bahkan haram dikerjakan kalau ibadah sholat ied itu membawa mudhorot suatu wabah/tho’un.
Dalam hal ini virus corona yang sangat berbahaya sudah memakan korban ratusan nyawa, jadi sholat jumat yang hukumnya wajib saja ditinggalkan ketika mengancam nyawa, apalagi sholat sunah, apalagi cuma tradisi kumpul-kumpul lebaran.
Nah untuk itu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (maqusidusyariah hifzun nafsi) dengan tujuan syariat tersebut jadi jelas bahwa dalam kaidah usul fiqih ada yang namanya “mafhum muwafaqoh” yang penerapannya adalah bahwa (sholat jumat yang hukumnya wajib saja jadi tidak wajib karena mudhorot corona Bahkan menjadi haram apalagi sholat sunah iedul fitri yang hukumnya sunah, apalagi tradisi lebaran dengan segala macam pernak perniknya) jelas menjadi haram.
Nah setelah sholat ied di Indonesia sudah menjadi tradisi adanya lebaran yaitu saling berkunjung antara satu dengan yang lainya dan juga adanya halal bi halal, juga ada tradisi nyekar baik sebelum puasa dan saat hari raya idul fitri yang memang terjadi kerumunan masa dan disinilah virus corona bisa tersebar dan bisa menjadi lebaran ini menjadi malapetaka, baik saat hiruk pikuknya masa mudik, baik sebelum lebaran dan sesudah lebaran.
Dan saat lebaran itu berlangsung dengan kegiatan sholat ied itu sendiri dan juga segala tradisi kumpul-kumpul yang ada saat lebaran itu, sekali lagi haram.
Namun Wapres juga harus tegas yaitu untuk MUI juga mengeluarkan fatwa “haram pemerintah membuka pintu kedatangan orang-orang cina” karena disitu sumber kemudrotan yang terbesar
Kalau pun mau terlalsana mudik dan juga sholat iedul fitri baik dikampung halaman atau tempat rantaunya wajib untuk menjaga jarak aman (sosial distancing) antara sesama jamaah sholat iedul fitri, minimal diseblah kanan kirinya 1 meter dan ini harus dijamin dari kedatangannya serta kembali mereka dari tempat sholat ied dan terus menjaga jarak aman.
Begitupun di saat perjalan mudik harus dijamin dan dipastikan di dalam kendaraan baik mobil pribadi, bis, kereta, kapal laut dan pesawat semuanya harus bisa menjaga jarak aman, maka bisa-bisa saja mudik dilaksanakan namun kemungkinan itu sangat kecil sekali.
Maka jelas pemerintah bisa melarang adanya mudik khusus tahun corona ini didukung juga oleh fatwa MUI yang adil dan menyeluruh yaitu bukan saja haram mudik lebaran tahun corona ini namun juga haram adanya orang-orang Cina masuk Indonesia dan juga warga negara asing lainnya. (Red).
Komentar ditutup.