Optimalisasi Semua Elemen Di Probolinggo Hambat Pembalakan Liar

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Probolinggo – Perkembangan sosial, ekonomi serta budaya,membawa peradaban dari waktu ke waktu dan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap alam sekitar.

Dari beberapa perubahan tersebut tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan proses perkembangan sumber daya manusia,serta sumber daya alam.

Beberapa waktu yang lalu mulai marak pemberitaan atas kejadian penebangan liar (ilegal loging) di Kawasan Hutan Pemangkuan Probolinggo, kejadian ada yang tertangkap tangan beserta barang bukti hasil operasi gabungan antara polmob Perhutani dengan Polsek Gading diwilayah KRPH KPH Probolinggo.

Baca juga : Proyek Penunjukan Langsung Pemkab Lumajang Dituding Bermasalah

Saat dikonfirmasi media, Imam Suyuti selaku Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo menanggapi permasaalahan tersebut bahwa dirinya belum bisa memutuskan kebijakan yang sesuai untuk anggotanya yang diduga terlibat atas kejadian yang dirilis oktober 2019 karena belum cukup bukti.(28/04/20)

” Iya karena saat di proses tidak cukup bukti,tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada bukti yang lain maka akan di tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada dari perum perhutani ” ujarnya.

Dalam kesempatan yang lain,Dodik Purwoko,SP,di hubungi lewat telepon seluler selaku Ketua Umum ormas Formasy Praja Nusantara yang juga memberikan fokus perhatian pada sektor lingkungan hidup sekaligus sebagai lembaga pemerhati penggunaan air dan carbon mengingatkan.

Baca juga : Dua Pelaku Curas Di Dorr Polisi, Videonya Menegangkan Bak Film Action

” Kejadian ini sebenarnya sudah lama dan pernah di beritakan oleh media online,Bahwa seharusnya fungsi LSM proaktif dalam melihat kejadian di masyarakat,apalagi saat menyaksikan ilegal logging harusnya segera melapor kepada pihak berwajib,sebelum semua bukti di hilangkan,walau asas praduga tak bersalah haruslah di kedepankan” ujarnya (27/04/20)

Dikutip dari Nusantaranews.org yang berjudul https://nusantaranews.org/sekjen-lsm-ampp-pertanyakan-keberanian-adm-perhutani-krph-probolinggo/, disitu dijelaskan bahwa LSM terkait hanya mempertanyakan tanpa melaporkan kepada pihak yang berwajib kasus ilegal logging.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, kekayaan yang menyangkut kehidupan orang banyak dikuasai oleh negara.

“Bahwa untuk mengurai permasalahan baik itu terkait ilegal loging maupun permasalahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan atau permasalahan yang lain harus adanya kesungguhan untuk saling mewujudkan sinergitas antara Pemangku Hutan disini diwakili oleh Perhutani, Masyarakat dan Penegak Hukum.Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, yang menyangkut hidup orang banyak di kuasai negara”tambah pria yang akrab disapa Dodik ini.

*Wan