IKAMI Polisikan ‘Nasi Anjing’
Viral Nasi Anjing, akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi. Pada kamis sore, 30 April 2020, seorang Mujahidah, Rina Triningsih, didampingi para Advokat yang tergabung dalam wadah IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.
Maksud kedatangan mereka adalah guna melaporkan atas peristiwa pembagian nasi bungkus pada hari Ahad, 26 April 2020, kepada warga disekitar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Viral: Masjid Tetap Dirantai Jamaah Muhammadiyah ‘Pecah’
Kegiatan bagi- bagi nasi bungkus itu dilakukan oleh Komunitas Yayasan Kristen ARK Qahal Family. Pembagian nasi bungkus tersebut menjadi heboh terutama di kalangan umat muslim, juga viral di medsos, karena pada bungkusnya tertulis “Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil,” dengan logo Kepala Anjing.
Laporan kepada Polda Metro Jaya telah tercatat dengan Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, Tanggal 30 April 2020.
Pembagian nasi bungkus gratis “Nasi Anjing”, berlogo “Kepala Anjung” berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa.
Baca: Kasus Corona di Indonesia Tuntas Juni 2020, Ini Hasil Riset Denny JA
Djudju Purwantoro sekjend IKAMI, didampingi Advokat Novel Bamukmin, Humas IKAMI dan rekan lain yang turut mendampingi pelaporan tersebut mengatakan bahwa si pembuat ataupun yang turut membagikan nasi bungkus patut mengetahui dan menyadari atas kemungkinan akibat yang akan timbul di masyarakat karena nasi bungkus dengan label “Nasi Anjing” itu.
“Perbuatan ‘a quo’ berpotensi melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE pasal 28 ayat (2), jo pasal 45a ayat (2), UU ITE No.19 tahun 2016”, kata Djuju.
Advokat Novel Bamukmin, menambahkan bahwa sebagai umat muslim yang beriman, bahwa anjing adalah binatang yang haram dimakan dan merupakan binatang najis sangat berat (mugholadoh) yang wajib umat islam hindari atau jauhkan dari keberadaanya.
“Dengan memberikan nasi bungkus dengan berstempel nasi anjing adalah jelas bagi umat islam adalah bentuk pelecehan dan itu sangat menciderai keyakinan beragama umat muslim, dan merusak toleransi umat beragama. Oleh karenanya para pihak yang telah melakukan perbuatan dan pembagian nasi bungkus tersebut patut dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa”, kata Novel Bamukmin, yang juga penasihat hukum BintangEmpat.Com. *Red