Aksi Petisi Tolak RUU HIP Depan Kantor DPRD Paluta

BERITA TERBARUPOLITIK
Foto: Aksi tanda tangan dukungan petisi yang tergabung dari elemen pemuda, mahasisiwa dan masyarakat Tabagsel, menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

BintangEmpat.com, Sumatera Utara – Aksi tanda tangan dukungan petisi yang tergabung dari elemen pemuda, mahasisiwa dan masyarakat Tabagsel menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), berlansung pada hari Sabtu, 20/5/ 2020 di depan kantor DPRD Padang Lawas Utara (Paluta).

Kepada wartawan Timbul Pulungan sebagai Aktivis Pemuda mengatakan aksi panggilan jiwa. “Aksi ini murni digelar semata mata panggilan jiwa dan dukungan kawan kawan yang tergabung dalam elemen pemuda, mahasiswa masyarakat tabagsel (Paluta) yang digagas oleh abanghanda Mauliddar Siregar dan Tulanghanda MB. Samsul Harahap, disini kita dengan tegas menyatakan menolak RUU HIP Karena dinilai tidak urgen dan bertentangan dengan sistem negara Demokrasi sebagaimana yang tertuang dalam sila 4 Pancasila sebagai Dasar negara Republik Indonesia”, tegasnya.

Baca juga : Ruslan Buton Momok Bagi Pelaku Cinaisasi di Indonesia?

M. Siregar penggagas aksi juga unjuk bicara bahwa Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara. “Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur yang sangat fundamental yang tidak seharusnya diubah, dikutak katik atau ditafsirkan ulang oleh sekelompok orang, Mengingat pancasila sudah final, oleh sebab akan sangat berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian serta tujuan yang sebenarnya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia juga hal itu dipandang sangat melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara”, jelasnya.

Baca juga : KONTESTASI AMERIKA-CHINA

Timbul berpendapat, bahwa RUU HIP melukai rasa keadilan. “Selain sangat melukai rasa keadilan masyarakat juga hal itu akan sangat kontroversi ditengah masyarakat khususnya ummat islam karena mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis. Termasuk dengan memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis soekarnoisme”, ujarnya setelah  menandatangani spanduk.

Undang undang dasar dalam pembukaan tahun 1945 khususnya BAB III pasal 5,6,7 juga sangat bertentangan dengan RUU HIP sebagai rumusan Pancasila. terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya. Termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif dinilai bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh.

Baca juga : Sambut Ruslan Buton, Anggota Eks Trimarta Push Up

Disela-sela wawancara dari media, M. Sireger kembali memberikan opininya. “Dengan tidak dijadikannya TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga dinilai jadi tanya dan jadi masalah serius sebab dari situ mengatur tentang pelarangan komunisme, marxisme dan leninisme. Mengingat dalam TAP MPRS pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan ‘Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila’. Oleh sebab itu, Harusnya perangkat negara mulai dari eksekutif (DPR RI) Legislatif, hingga yudikatif menghentikan membahas RUU HIP tersebut dan agar lebih fokus menangani COVID 19 dan memulihkan secara perlahan tapi pasti tentang Ekonomi Negara yang saat ini jalan ditempat yaitu pada level 5% dengan tukar rupiah berada pada kisaran Rp.15.000 dan tentu sangat berdampak serius bagi kehidupan masyarakat. Kita mengetuk hati dan nurani DPR RI untuk lebih Responsif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu”, komentar M. Siregar.

Penggerak aksi juga mengingatkan agar kesalahan sejarah kekuasaan rezim demi rezim di masa lalu tak terulang kembali. Ketika perumusan perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa yang diduga sangat kuat dikendalikan oleh kelompok Liberalis, capitalis dan oligarki. *red.