ANAK NKRI Tolak RUU HIP

BERITA TERBARUOPINI
Foto: Ustad Yusuf Martak (pegang mix) bacakan sikap ‘ANAK NKRI Tolak RUU HIP’

BintangEmpat.Com, Jakarta – Aksi Selamatkan NKRI dan PANCASILA dari Komunisme, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), sebagai korlap Ustad Edy Mulyadi, menyatakan sikap soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Lihat Videonya

 

Dalam pernyataan sikap press releasenya, yang dibacakan oleh Ustad Yusuf Martak, di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jln. Cut Mutia No. 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juni 2020, sore hari, menolak RUU HIP, begini isi pernyataannya;

 

ALIANSI NASIONAL ANTI KOMUNIS (ANAK NKRI)
TENTANG PENOLAKAN RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (HIP)
DAN BAHAYA KEBANGKITAN PKI/KOMUNISME

Mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, setelah mempelajari dengan seksama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan perkembangan yang terjadi terkait RUU tersebut, dengan
berharap rahmat dan ridho Allah Yang Maha Esa, Kami yang tergabung dalam ALIANSI NASIONAL ANTI KOMUNIS (ANAK NKRI) menyatakan:
1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

  1. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
  3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
  4. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
    perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
  5. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang
    pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.
  6. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
  7. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

Demikian Pernyataan Bersama ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya
komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin…
Jakarta, 22 Juni 2020, ALIANSI NASIONAL ANTI KOMUNIS (ANAK NKRI)

 

Lampiran Maklumat Bersama
Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI)
Senin, 22 Juni 2020, Pukul 15.30 WIB sd Selesai Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakpus
UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 107 a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme￾Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :

a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam
segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah
yang sah.

 

UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik

Pasal 40

(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundangundangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.

(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran
atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 41

Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

*Sumber: Novel Bamukmin.