Curigai Paham PKI Bangkit, MUI Serukan Tolak RUU HIP
BintangEmpat.Com – Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan segera dibahas DPR.
Dalam maklumat yang diikuti seluruh pimpinan wilayah MUI itu, MUI menyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Maklumat diteken oleh Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, pada Jumat (12/6/2020).
Viral: Masjid Tetap Dirantai Jamaah Muhammadiyah ‘Pecah’
MUI meminta umat Islam agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat in.
MUI meminta fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Begini Isi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Soal RUU HIP
MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan
Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka
kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia
menyampaikan maklumat sebagai berikut :
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang
pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga
sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif
dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;
3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”,
adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna
dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan
keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;
4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang
memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama
peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun
1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU
HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;
5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg
ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada
dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai
cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya
konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Isi maklumat ini dibenarkan oleh Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag, (Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat) ketika dihubungi via WhatsAppnya.
“Iya, itu adalah maklumat MUI Pusat yang disepakati oleh MUI Prov. se-Indonesia“, kata Buya, melalui WhatsApp kepada BintangEmpat.Com.
Senada dengan KH. Munahar Muchtar, Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, dirinya juga membenarkan isi maklumat tersebut.
“Ya benar…”, tulis Munahar kepada BintangEmpat.Com. (Red).