Dugaan Pengalihan BLT Dana Desa Kalibendo
BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap dua yang informasinya tidak disalurkan oleh pemerintah Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ternyata disanggah oleh Kepala Desa (Kades) Kalibendo, Ashnawi Mangku Alam, Kamis (25/6/2020).
Pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dikatakan pula pihak pemerintah desa sudah membagikan BLT DD tahap dua.
“Itu tidak benar, BLT DD sudah kita bagikan untuk yang tahap dua, untuk yang tahap tiga, nanti dibulan Juli”, ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada pembagian BLT DD tahap pertama, pihak desa mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp.413.000, dan kekurangan tersebut terpaksa diselesaikan menggunakan uang pribadi Kades.
“Bahkan pada tahap pertama ada kekurangan sebesar Rp 413 ribu, ya terpaksa pakai uang saya pribadi,” sanggahnya.
Lanjut Kades Kalibendo Ashnawi Mangku Alam, untuk data warga yang mendapat BLT DD di Desa Kalibendo mencapai 126 KK, dan jumlah tersebut dikatakan lebih banyak dari beberapa desa yang ada dikecamatan Pasirian.
“Rencananya pembagian BLT tersebut mau saya jadikan satu sekaligus, namun aturannya tidak bisa, ya terpaksa kita bagikan sesuai tahapannya, saat ini masih tahap dua”, terangnya.
Sedangkan menurut salah seorang warga Desa Kalibendo penerima BLT DD yang melarang identitasnya untuk disebutkan, menerangkan sejauh ini masih menerima BLT DD masih satu kali, dirinya tidak berani memastikan untuk yang tahap kedua dibagikan kapan, namun dirinya mengatakan pembagian BLT DD lagi bulan Juli.
“Saya masih menerima sekali, untuk menerima lagi katanya bulan depan (Juli, red), itu katanya sih”, katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Nur Hayati, yang sempat dikonfirmasi saat melakukan kunjungan kerja di Balai Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian. pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pihak Desa Kalibendo, jika benar informasi bahwa pembagian BLT DD diberikan cuma dua tahap.
“Kita belum bisa memastikan, karena memang masih ada sejumlah desa yang belum membagikan bantuan tunai tersebut, artinya masih dalam proses”, katanya.
Namun, masih menurutnya, jika nantinya benar-benar disengaja cuma diberikan cuma dua kali, baru itu bisa dibilang pelanggaran, karena apapun alasannya itu tidak dibenarkan.
“Kita lihat saja nanti, kalau memang cuma dua kali pemberiannya, maka itu pelanggaran”, pungkasnya. (Wan).