BERITA TERBARUPOLITIK

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lumajang Dianggap Kurang Tegas

caption: Karnadi, Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Lumajang

BintangEmpat.com, Jawa Timur -Dugaan aduan masyarakat tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lumajang, dan perangkat desa di Dusun Maleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, berbuntut panjang, pasalnya yang awalnya adalah delik aduan kini berubah menjadi laporan polisi hal ini disebabkan karena lewat jalur mediasi sesuai dengan peraturan Kapolri (perkap) no 16 tahun 2019 tidak menemui jalan tengah atau titik temu.

Baca juga : Anggota DPRD Lumajang Terancam Di Penjara

Mengingat yang terlapor adalah salah satunyanya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang maka sudah selayaknya dan sepantasnya badan kehormatan merespon anggotanya melalu tindakan yang terukur dan sesuai dengan tugas pokok fungsinya.

Badan kehormatan mempunyai
Tugas dan Kewajiban. Tugasnya mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;

Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;

Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;

Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi pada Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang : Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; danenjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Kewajiban

Baca juga : Pemerasaan Oknum Anggota DPRD Lumajang Mulai Di-BAP Polisi

a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan

b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.sumber website resmi DPRD kabupaten Lumajang.

Karnadi, Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Lumajang, akhirnya mengomentari apa yang sedang menimpa teman sejawatnya.

” Kita sangat berhati-hati dalam mengambil sikap untuk masalah ini”, ujarnya lewat pesan singkat melalui WhatsApp, pada Selasa (23/06/20).

Tanpa penjelasan yang panjang Karnadi juga menjelaskan bahwa tindakan badan kehormatan harus sesuai dengan tata tertib.

” Sesuai dengan tata tertib pemanggilan dari badan kehormatan harus ada aduan dulu,” tambahnya.

Baca juga : Dugaan Pengalihan BLT Dana Desa Kalibendo

Melalui media ini TR diberikan kesempatan untuk memberikan hak sanggah atau hak jawab atas pemberitaan terhadap dirinya selama ini, namun sampai berita ini diturunkan hanya memberitahu kalau ada jumpa pers tapi untuk waktu dan tempat tidak diberitahukan

” Nanti akan ada jumpa pers dan akan kita kabari, kepada rekan media”, pungkasnya, pada Rabu (24/06/20). *Wan.