Sekolah Di Bangkalan Disegel Pimilik Tanah

BERITA TERBARUHUKUM
Foto: dari kiri Taufik dan H Muhammad

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – H. Muhammad Warga Dusun Perkoneng, Desa Batubella, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, merasa kecewa terhadap dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan, lantaran tanah milik H. Muhammad diserobot dengan didirikan sekolah Dasar tanpa ada kontribusi yang jelas selama 30 tahun.

Polemik yang berkepanjangan itu berujung penyegelan Sekolah Dasar Batobella 2, oleh H Mihammad. Menurut H. Muhammad ,Waktu di temui di kediamannya, dirinya menceritakan asal muasal didirikannya sekolah tersebut.

“Bahwasanya dulu di sini dapat interuksi untuk membangun sekolah dan teruskan dari pak camat disuruh cari lahan untuk pembangunan sekolah”, kata Muhammad, (14/6/2020).

“Setelah saya menjadi kepala desa dua periode, saya mengusulkan melalui kepala sekolah yang bernama Pak Rifai, bahwa tanah saya mau jual dan saya dimintai surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, setelah itu saya juga diminta surat keterangan ahli waris oleh pak Rifai dan sudah saya penuhi, setelah semua saya penuhi Pak Rifai bilang ke saya kalau surat-surat sudah lengkap dan sudah diajukan kepada dinas dan saya disuruh menunggu oleh Pak Rifai setelah dapat dua tahun”, lanjut Muhammad.

Baca juha: Curigai Paham PKI Bangkit, MUI Serukan Tolak RUU HIP

“Saya tanyakan lagi kepada Pak Rifai bilang kalau beliau sudah pindah ke sekolah yang berada di Desa Rampak, terus urusan saya ini bagaimana pak ya, masih dalam pengawasan saya, Abah, setelah dapat dua tahun, saya tanya lagi ke pada Pak Rifai hubungi saya, terus saya juga tanya ke kepala sekolah yang baru”, terang Muhammad.

Baru November tahun 2018, korwil baru menerima surat yang diajukan oleh H Muhammad, baru dinas pendidikan datang meminta maaf kepada H Muhammad karena baru menerima surat pengajuan.

Menurut kuasa hukum H Muhammad, Taufik S.H. M.H. mengatakan kliennya dirugikan.

“Klien saya dirugikan dengan tidak adanya kejelasan dari pihak Dinas pendidikan Bangkalan, sehingga berlarut-larut masalah ini. Sehingga kami melakukan langkah represif seperti ini dengan cara penyegelan terhadap sekolah tersebut karena kami ingin memperjuangkan kepastian hukum klien kami”, tegasnya.

“Kami bukan ingin eksploitasi terhadap pendidikan karena pendidikan ini hak seluruh warga Indonesia, akan tetapi klien kami mempunyai hak terhadap tanah yang di atasnya sekolah tersebut”, lanjut Taufik.

Taufik menambahkan bahwa H Muhammad seorang yang sabar.

“Selama ini klien kita sudah sangat sabar, sudah sejak tahun 1987 hingga saat ini, akan tetapi tidak ada penyelesaian oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terhadap kelien kami”, pungkasnya. (Red).