DJBC Fokus Tangani Penyelundupan Pasir Timah

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Karimun- Dari hasil penindakan pasir timah yang dilakukan Tim Patroli Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) BC 30004 (Kamis, 25/06/2020) setelah dilakukan pencacahan terdapat pasir timah dengan jumlah 15 ton.

“setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan hasil yang diperoleh sejumlah 15 ton dengan rincian 300 bag (karung) masing-masing karung 50 kg”, ujar Agus Yulianto selaku Kepala Kantor DJBC khusus Kepri (Selasa, 30/06/2020).

Pemberitaan ini sekaligus ralat : Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Seperti diberitakan sebelumnya Kapal Patroli BC 30004 mencurigai kapal mesin yang sedang berlayar dan mencoba memeriksa, dan berhasil menemukan muatan pasir timah sekitar kurang lebih 15 ton, dan langsung melakukan penindakan terhadap KM. Terang Bulan IV disekitar perairan Natuna.

“Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 15 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan”, ujar Agus Yulianto Selaku Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri.

Masih ditambahkanya, “Sebanyak 3 (tiga) orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti Pasir timah merupakan sumber daya alam yg dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM”, tutur Agus Yulianto.

Untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa (pasir timah), Nakhoda dan ABK serta sarana
pengangkut KM. TERANG BULAN IV langsung di giring menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.

Baca juga : DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan 119 Kg Narkoba

“Dengan Motto “SIAGA BERANI SETIA” Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi
Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi
Covid 19”, tutup Agus Yulianto.

 

*Ms)