Empat Bulan Poligami Tuntut Cerai, Isteri Muda Balik Gugat
BintangEmpat.Com – Rabu, 8 Juli 2020 Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA dengan Nomor Register 2228/Pdt.G/2020/PA.Cms, Handi Solehudin selaku Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Wawan Rosmawan, S.H., C.L.A dan Edis Gunawan, S.H. mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap isteri keduanya Niar Farlianti binti Aca Carisma yang diwakili oleh Tjie Wey Kien, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H. dengan Agenda Mediasi kembali dimulai.
Pihak Pemohon dan Pihak Termohon kembali hadir dalam agenda Mediasi di Pengadilan Agama Ciamis yang mana hari tersebut merupakan hari yang menentukan hasil Mediasi yang telah diupayakan para Pihak. Hakim Mediator menanyakan hasil mediasi di luar persidangan yang telah disepakati para Pihak pada agenda Mediasi 24 Juni 2020.
“Ternyata Pihak Pemohon mengurungkan niatnya untuk hadir, meskipun sudah kita sepakati untuk hadir di Bandung, namun sampai dengan saat ini tidak juga hadir, sehingga kami serahkan kepada Hakim Mediator.” ungkap Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH
Pihak Kuasa Hukum Pemohon membenarkan bahwa setelah berkomunikasi dengan keluarganya, Sdr. Handi Solehudin mengurungkan niatnya untuk hadir dengan alasan proses persidangan di Pengadilan telah berjalan.
Pihak Termohon berterimakasih dan mengapresiasi Pihak Pemohon karena Rumah yang merupakan tempat tinggal Termohon sudah kembali dapat diakses oleh Termohon, dan juga sepeda motor yang dijanjikan Pemohon kepada Termohon sudah dapat digunakan namun surat-suratnya belum diberikan kepada Termohon.
Tim Kuasa Hukum Termohon memohon kepada Pemohon agar setiap hal yang menjadi hak daripada Termohon dapat segera diserahkan, apalagi Pemohon telah menyatakan dalam surat balasannya kepada Termohon bahwa Pemohon memperlakukan istri kepertama dan kedua secara adil. Atas pernyataan tersebut maka apapun yang telah diberikan kepada istri kepertama agar diberikan juga kepada istri yang kedua.
Karena tidak ada kesepakatan perdamaian dalam Mediasi, maka agenda sidang dilanjutkan ke Pembacaan Permohonan dari Pemohon. Setelah Permohonan telah dianggap dibacakan, Tim Kuasa Hukum Termohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan waktu selama 2 Minggu kepada Termohon karena Termohon akan mengajukan Gugat Balik (Gugatan Rekonvensi).
“Kami akan mengajukan Gugatan Rekonvensi sehingga kami mohon waktu selama 2 Minggu.” pungkas Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
*(Anton)