Foto Habib Rizieq Di Injak-injak, Ini Sikap Ulama

BERITA TERBARUHUKUMPERISTIWA

Lihat Videonya

 

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF ULAMA DAN PA 212 ATAS PELECEHAN, PENGHINAAN DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN TERHADAP IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB (IB HRS)

Sehubungan dengan kejadian yang sangat tidak bermoral pada Aksi 27 Juli 2020 di depan
gedung DPR / MPR oleh kelompok Neo PKI yang menghinakan dan melecehkan Ulama
sekaliber Habib Muhammad Rizeiq Shihab ( HRS adalah cucu Rasulullah ) dengan merusak dan
menginjak – injak bahkan membakar poster Ulama Indonesia Imam Besar FPI Al Habib
Muhammad Rizieq Shihab, maka kami dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Bersyukur kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah atas tidak
    terbakarnya poster dengan foto IB HRS saat berupaya dibakar oleh gerombolan Neo PKI
    pada saat Aksi, ini menunjukan kebesaran Allah SWT dan Karomah IB HRS.

  2. Bahwa IB-HRS sebagai Warga Negara Indonesia yang merdeka memiliki hak dan kebebasan untuk pulang kembali ke Tanah Air Indonesia kapan saja tanpa tekanan atau ancaman mau pun intimidasi dari pihak mana pun.

  3. Mengecam dan mengutuk keras pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS di
    depan gedung DPR / MPR RI.

  4. FPI, GNPF Ulama dan PA 212 akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

  5. Mendesak penegak Hukum segera memproses pelaku penghinaan dan pelecahan terhadap
    IB HRS dalam waktu yang secepat – cepatnya.

  6. Menghimbau umat Islam untuk mengedepankan proses upaya – upaya hukum baik hukum Negara, Agama ataupun Hukum Adat kepada pelaku – pelaku penghinaan dan pelecehan Ulama / Habaib terutama IB HRS.

  7. Mengintruksikan kepada laskar FPI dan Mujahid 212 untuk bersiap siaga dalam menghadapi tantangan mereka Komunis penghianat bangsa serta menjaga para Ulama dan Tokoh masyarakat dari ancaman gerombolan Neo PKI.

  8. Dikarenakan kebangkitan Neo PKI yang berteriak – teriak mendukung pancasila padahal merusak pancasila itu sendiri maka kami menuntut dengan tegas agar Inisiator RUU HIP dan Partai yang ingin merubah (MAKAR) terhadap Pancasila di proses Hukum dan jika terbukti secara Hukum maka wajib DIBUBARKAN.

  9. Jika “MAKAR” ini tidak diproses secara Hukum maka Netralitas dan Nasionalis POLRI
    sebagai penegak Hukum dan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan pancasila patut dipertanyakan.

Jakarta, 28 Juli 2020 / 7 Dzulhijjah 1441 H

Ketua Umum FPI: KH. M Shobri Lubis.

Ketua Umum GNPF-U: Ust.Yusuf M Martak.

Ketua Umum PA 212: Ust.Slamet Ma’arif.

Foto: Ketua Umum PA 212: Ust.Slamet Ma’arif

*ditulis oleh Ust.Slamet Ma’arif.