‘Misteri’ Kasus PT Bumi Subur Semua Bungkam

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Jawa Timur – Publik bertanya-tanya perihal kejelasan kasus PT. Bumi Subur, di Desa Maleman, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Setelah hampir dua Minggu tidak ada pemberitaan. Bagaimana tidak kasus ini melibatkan tokoh salah satu partai berlambang Ka’bah. Dan salah satu juga melibatkan pengusaha dengan nama besar di Bumi Blambangan. Pusaran politik tentu kental dalam setiap derap langkah hukum dari kedua kubu.

Baca juga : Terkait Dugaan Pencurian Udang PT. Bumi Subur, TR Tak Akui Terima Uang dan Aset dari Amari

Setelah pihak Amari, mengambil langkah Hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap asetnya senilai kurang lebih 4.2 M di PN Lumajang, yang menjadi simpang siur keberadaanya.

Permohonan dari pengacara Amari, Mahmud S.H untuk menunda pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak polisi sebelum ada putusan tetap dari PN Lumajang terkait aset Amari yang sudah pindah penguasaan.

Hingga pada Rabu (23/07/2020) PN Lumajang siap menggelar sidang perdana gugatan Perdata tersebut, Machmud SH kuasa hukum amari menjelaskan.

Baca juga : Polemik Tukar Guling Perhutani Lumajang

“Bahwa hari Rabu kemaren pihak pengadilan telah memanggil semua yang bersengketa, namun pemanggilan tersebut sebatas absen saja, memeriksa kejelasan dokumen dan menghadirkan semua kuasa hukum nya, ” ujarnya lewat telpon seluler nya.

“Untuk agenda Minggu depan masih dalam ruang lingkup mediasi, karena jalur mediasi dimungkinkan untuk empat puluh hari kedepan, bisa saja langsung ke pokok persidangan jika di jalur mediasi tidak ada titik temu “, tambahnya.

Sebelumnya kuasa hukum TR dan HND adalah Suryadi,SH namun kuasa hukum mengaku untuk yang menangani gugatan perdata nya adalah Budi dan ADI. R. Namun ketika di konfirmasi oleh media, Budi berdalih bahwa yang menjadi kuasa hukum adalah Adi.R. Hingga akhirnya media ini mengirim pesan singkat untuk mempertanyakan nomer telepon seluler dari kuasa hukum TR. Namun Budi memilih Bungkam.

Selanjutnya ketika konfirmasi kepada yang bersangkutan TR memberi keterangan bahwa dirinya tidak menyimpan nomer kuasa hukumnya.

” Saya gak punya nomernya, saya sedang rapat pembahasan “, jawabnya lewat pesan singkat WhatsApp. Rabu (22/7).

Sementara pihak Pengadilan untuk dikonfirmasi juga memilih bungkam. *(Wan)