Terkait Dugaan Pencurian Udang PT. Bumi Subur, TR Tak Akui Terima Uang dan Aset dari Amari
caption: Kuasa Hukum dari TR Oknum anggota DPRD kabupaten Lumajang
BintangEmpat.com, Lumajang – Kuasa Hukum dari TR Oknum anggota DPRD kabupaten Lumajang akhirnya buka suara.
Suriyadi.SH kuasa Hukum TR saat ditemui media di tempat kerjanya di bilangan Tempeh Lumajang, menjelaskan.
“Dua hari yang lalu saya bertemu bapak (TR) dalam kondisi sehat, berkenan dengan somasi yang dilayangkan kepada klien kami,saya sebagai kuasa hukum telah menjawab, bahwa aset yang dipertanyakan kubu AM, tidak detail, mobil Yaris nomer polisi berapa tidak disebutkan,atas nama siapa BPKB nya juga tidak disebutkan,juga aset tanah yang di tulis dalam somasi juga tidak disebutkan lokasi tanah yang mana,luasnya berapa,jadi somasi pihak AM tidak jelas ” ujarnya kamis (9/7/20).
Berita terkait : Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD Digugat ke PN Lumajang
Keesokan harinya kuasa Hukum TR,Suriyadi SH sempat menemui media di Polres Lumajang. menjelaskan bahwa Kliennya tidak merasa menerima aset yang disangkakan kepada nya.
“Pak trisno tidak pernah menerima titipan uang atau aset apapun dari Pak Amari,” tandas Suryadi dg mimik muka serius.Jumat (10/07/20)
Sementara itu ditempat yang berbeda.Kuasa Hukum dari AM, Mahmud SH meminta pihak Polres Lumajang menunda proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Pasalnya saat ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait masalah ini. Dimana Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD selaku tergugat.
Baca juga : Gaji Pegawai Tambak Udang PT Bumi Subur Tak Sesuai UMK
Mahmud sudah melayangkan permohonan penundaan itu ke Sat Reskrim Polres Lumajang. Ia meminta kepolisian menunda penyidikan hingga ada putusan dari PN.
“Saya mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Kasat Reskrim. Alasannya itu biar tidak terjadi tumpang tindih atau simpang siur masalah yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini,” katanya, Kamis (9/7).
Karena menurutnya saat ini jumlah kerugian yang dialami PT Bumi Subur pun masih simpang siur. “Sebenarnya kerugian PT Bumi Subur berapa, apakah Rp 15 miliar, Rp 4 miliar, Rp 1,4 miliar, atau tidak ada kerugian sama sekali,” tegas Mahmud.
Dirinya juga khawatir keputusan atau kesimpulan dari Polres dan Pengadilan Negeri tidak sinkron. “Ini kan nanti kalau di pengadilan ketemunya berapa, polres berapa ini kan gak sinkron jadi tumpang tindih. Nanti pengadilan menyimpulkan A, Polres menyimpulkan B. Pengadilan ternyata sesuai fakta persidangan tidak sejalan dengan polres, ini untuk menghindari tumpang tindih,” katanya.
Mahmud menambahkan, dalam perkara hukum harus bicara payung hukum. “Kalau tidak ada payung hukum namanya debat kusir. “Ada di pasar 81 KUHP istilahnya pra yudisial, ada pra sengketa sebelum masuk ke pokok persoalan. Ini kan ada dugaan pencurian, sebelum masuk ke pencurian, periksa dululah ke PN terkait lain-lain,” ujarnya. *wan