Inisiator RUU HIP Dipolisikan

BERITA TERBARUHUKUM
Foto: Rijal (Baju Cokelat) bersama Tim Taktis, Zanuar Aziz (pegang LP)

BintangEmpat.Com, Jakarta – Rabu 1 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga negara bernama Rijal Kobar, bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999.

Sebagai terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka, yang memimpin rapat Rencana Undang-undang Hakuan Idrologi Pancasila (RUU HIP) dan Hasto Kristianto, selaku sekjen PDI-P.

Para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut.

Namun disayangkan, pihak polisi menolak LP dari Taktis. “Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan, alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A, apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana”, kata Aziz Yanuar, tim advokat Taktis.

” Kemudian setelah berargumen cukup panjang, alasan siang hari sekitar pukul 14.00 Wib, adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka ‘pokoknya harus dumas’ “, imbuh Aziz.

” Setelah itu sekitar jam 24.00 Wib, kembali kami berargumen, kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan, kami bantah bahwa jika sudah jadi Undang-Undang akan konyol jika kami buat laporan ke polisi, kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas (Pengaduan Masyarakat) atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini “, tambah Aziz.

” Akhirnya pada pukul 01.30 kami terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian atau penegak hukum hanya mau menerima ini sebagai aduan masyarakat (dumas) dengan bukti laporan pengaduan yang telah resmi kami terima “, terang Aziz, dengan nada kecewa.

” Artinya dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah pancasila menjadi komunis masih dianggap ‘sepele’ oleh pemerintah dan penegak hukum, atau memang mereka (komunis dan penghianat pancasila), dilindungi oleh penguasa dan aparat penegak hukum?, Wallaahua’lam “, tanya Aziz mengakhiri.

*Sumber:Novel Bamukmin

One thought on “Inisiator RUU HIP Dipolisikan

  • Kudu jutaan orang yang ngadu ke kantor polisi baru dilayani?

Komentar ditutup.