Bertahun-tahun Pembangunan Jalan Kelurahan Kalianda Baru Terwujud
Pembangunan Jalan lingkungan Sepanjang 393 M Kelurahan Way Lubuk Kalianda Lam-Sel Terwujud
BintangEmpat.Com, Lampung – Rasa bahagia atas terwujudnya usulan warga terhadap pembangunan jalan rabat beton di RT/RW 03/04 Lingkungan 4 Kelurahan Way Lubuk, Lampung Selatan, nampak jelas terpancar diwajah mereka saat awak media turun dilokasi, pada Senin (10/08/2020) sekira Pukul 16.30 WIB.
Bagaimana tidak, sebab sejak Tahun 2015 lalu, usulan pembangunannya berulang kali mengalami kegagalan,sehingga baru sekarang ini dapat terwujud. Ungkapan rasa syukur tersebut terucap oleh Arsad selaku RT 04, ketika awak media berkunjung kekediamannya dengan maksud konfirmasi .
“Sejak Tahun 2015 lalu kami selalu usulkan untuk bisa dibangun, namun selalu gagal dengan berbagai macam hambatan. Alhamdulillah Tahun ini dapat terwujud”, katanya.
Namun sangat disayangkan, ada salah satu tembok rumah warga yang tepat persis masuk ke badan jalan, sehingga menghalangi jalan menjadi tidak bisa diluruskan.
Heboh… Polisi Temukan Batu Meteor dan Batu Kristal ‘Gatot Kaca’
Menurut penuturan Arsad, pemilik rumah yang bernama Abdul Rohman, sudah pernah diajak bermusyawarah agar mau mengizinkan untuk dibongkar dan dibantu kompensasinya oleh masyarakat dengan cara dibuatkan dengan yang baru berikut sumur dan lain-lainnya. “Tetapi sang pemilik rumah tetap tidak mau tembok rumahnya jika dibongkar, makanya menjadi tidak lurus”, jelasnya.
Jalan rabat beton yang dibangun oleh CV. Savira Makmur ini berukuran panjang =393 M,lebar =2,3 M,Tebal 20 CM, dimulai pembangunannya sejak tanggal 27 Juli lalu, kini hampir mencapai 50% pengerjaan fisiknya.
Hal ini berdasarkan keterangan Fahmi selaku Kepala Tukang ketika dikonfirmasi dilokasi, pada Senin (10/08/2020). Saat ditanya siapa yang punya pekerjaan rabat beton? Dikki Direktur CV Savira makmur jawabnya. Lalu saat dihub via Hp? “Benar pak, saya Dikki yang punya pekerjaan”, jawabnya.
Kepala Ka UPT Kecamatan Kalianda, Munadi ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa jalan tersebut milik rekanan pemborong yang sumber dananya dari APBD Tahun Anggaran 2020. “Bukan dari ADK”, jelasnya.
Terkait jalan terhadang pada rumah warga, Munadi mengatakan tidak ada masalah, yang penting sudah dimusyawarahkan. “Nantinya, tembok penghalang itu akan diukur berapa panjang dan lebarnya lalu volume yang kurang tersebut ditambahkan saja kembali pada jalan itu lagi agar volumenya pas dengan ukuran”, jawabnya.
Secara aturan, menurut Munadi tidak ada yang salah. “Terkecuali bila mengurangi volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang yang telah ditentukan dengan RAB dan gambar”, pungkasnya.(Nur Ismail).
Lihat Chanel Youtube kami