Polisi Terbitkan LP Boedi Djarot
PERS RELEASE
Jakarta, Polda Metro Jaya , Rabu, 5 Agustus 2020.
PENGHINA KHILAFAH DAN IB-HRS TELAH DILAPORKAN
Hal laporan ini selain demi tegaknya hukum juga adalah bentuk pelaksanaan atas himbauan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS), untuk melaporkan kejadian 27 Juli 2020 di depan gedung DPR RI. Agar masyarakat muslim dan nasionalis pencintanya tidak berbuat anarkis.
Alhamdulilah atas jerih payah kami dari TPUA pada hari ke 3 ini, berbuah hasil, untuk melaporkan BD. Boedi Djarot dkk. Maka hari ini tepatnya, Rabu 5 Aguatus pukul 15.30 Wib, menuai hasil. LP Kami diterima, setelah kami ditolak dan ‘ merasa’ dipimpong selama 2 hari, senin dan selasa kemarin, oleh faktor perbedaan pendapat antara penyidik tentang unit yang dapat melakukan investigasi/ peyelidikan dan atau penyidikan terhadap materi pelaporan, terkait delik umum/ biasa atau delik khusus.
Adapun laporan kami bernomor : lp./ 4599 / VIII/ YAN 2.5 / 2020. Tertanggal 5 Agustus 2020 menyangkut orasi BD. diduga beserta puluhan anggotanya GJI (Gerakan Jaga Indonesia), yang demo di depan pagar gedung DPR RI, pada 27 Juli 2020, dan beberapa dari mereka diduga ada suara dan wajah seorang perempuan yang kami lihat ‘mirip cara atau pola model ormas gerakan wanita terlarang tempo dulu tahun 65-an’ , berorasi dengan isi narasi antara lain, ‘mati Rizieq, hancurkan khilafah serta dibumbui dengan pembakaran baliho yang terdapat gambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Maka delik yang kami laporkan adalah seorang diduga dan atau beberapa orang dengan sengaja sebagai menyatakan “ujaran kebencian di depan umum yang menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian atau penghinaaan terhadap beberarapa golongan.
Adapun pasalnya kami serahkan kepada pihak penyidik polri ( yang berwajib ). Agar laporan tidak salah oleh sebab hanya karena pasal yang tidak tepat. Padahal bukti delik kuat dan sepengetahuan umum atau sulit dibantahkan, (terpublish di yutube dan tv one dan media sosial lainnya) dan ada terdapat ekses yakni rumah BD disatroni. Maka demi penegakan hukum, dan menimbang adanya himbauan IB HRS. Kami TPUA melalui Pelapor Senioren Hukum Prof. Dr. H. Eggi Sudjana Mastal, SH. MSi. ( Selaku Ketum TPUA ) dan Saksi Damai Hari Lubis ( Sekjen TPUA ) merangkap sementara sebagai lawyer pada saat pelaporan ( juga selaku Saksi kelak BAP pada Laporan In casu ).
Demikian agar pers release ini dapat menjadi pengetahuan publik bahwa dikala hukum dilanggar masyarakat mesti turut berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan fungsi hukum agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan.
Atas nama Pelapor dan TPUA:
SEKJEN : DAMAI HARI LUBIS
WAKETUM : NOVEL BAMUKMIN
KETUM: PROF DR. H. EGGI SUDJANA MASTAL SH.MSI.
*Penulis: Novel Bamukmin.