Tower Tak Berizin, Penegak Perda ‘Masuk Angin’

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Jawa Timur – Tower telekomunikasi adalah salah satu penunjang alat komunikasi untuk memancarkan gelombang pada jalur frekwensi yang ditangkap pengguna telepon seluler.

Frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang merupakan milik negara operator telekomunikasi hanya memiliki hak pengguna frekuensi, lalu pemerintah daerah mendapatkan manfaat dari pajak yang telah diterapkan.

Menurut keterangan dari ketua komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Trisno, karena beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan sidak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Lumajang, ditemukan ada beberapa tower yang tak berizin.

Baca juga :Diduga Hina Wartawan Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

“Ada beberapa tower telekomunikasi telpon seluler yang tidak berizin atau masa izin-nya sudah habis di kawasan kota Lumajang dan sekitarnya,” ujarnya.

“Kita sudah mengambil tindakan yang tepat dengan memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan operator tower di Jakarta, namun saya sangat menyayangkan kinerja satpol PP yang terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakan aturan perda ini, ” celoteh anggota dewan ini, (26/8/20).

Sementara pihak Satpol-PP Lumajang sendiri ketika ditanya kenapa tidak adanya tindakan tegas dalam menerapkan aturan Perda memilih Bungkam.

Baca juga : Kejanggalan Kasus Pemerasan Rentenir Kartu Jakarta Pintar

Saat dikonfirmasi ke DPMPTSP, dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya memang masih ada beberapa tower yang tak berijin. “Iya betul memang beberapa waktu lalu sidak komisi c, dan sampai saat ini tower tersebut belum mengurus ijin-nya namun masih beroperasi”, pungkasnya. *Wan

*wan