BERITA TERBARUPERISTIWA

Dikonfirmasi Soal Gadai Tanah Kades Di Lumajang Berang

Kades Jambe Kumbu ” Marah marah ” saat di konfirmasi wartawan terkait gadai tanah.

Surat pernyatan gadai

Jawa timur, Bintangempat.com – Berawal dari keluhan Muhamad Sohe, warga Desa Jambe kumbu, yang menceritakan tentang objek tanah milik istrinya bernama Sulistyowati yang terletak di Desa Sukorejo, dengan SPPT No 35.08.131.003.001.0031 seluas 3.300 M2 di gadaikan kepada sarnaji yang masih sepupu kepala desa Jambe Kumbu, Subaeri, dan juga Sarnaji masih warga Desa Jambe kumbu, dimana Sohe selaku pihak dirugikan, pasalnya dalam proses pelunasan, sebelum jatuh tempo, mengaku dibebankan kerugian sebesar 80.000.000 atas tanaman jenis kayu Balsa yang berusia masih sekitar empat bulanan.

” Kerugian sangat tidak masuk akal, karena usia tanam baru 4 bulanan, namun karena kami merasa lemah dalam situasi ini kami menyetujui saja, awal cerita ada kebutuhan yang mendesak, dialami keluarga saya, hingga memaksa kami menjual tanah yang sudah tergadaikan kepada pihak Sarnaji, dengan nilai 220 juta, kemudian kami sama pihak Sarnaji dibayar 95 juta, dengan rincian potongan untuk kerugian karena tanah yang digadaikan tersebut sebesar 120 juta dan Subaeri memotong fee 5 juta atas penjualan tanah kami, namun kami menolak hingga akhirnya Subaeri yang menilai kerugian senilai 80 juta, include pinjaman senilai 50 juta, sehingga kami menerima pembayaran atas penjualan tanah dari pihak sarnaji sebesar135 juta, itupun dicicil, kemudian dipotong fee atas penjualan tanah senilai 5 juta oleh Subaeri,” ujarnya.

Baca Polemik Dai Bersertifikat

Sementara kades Pasru Jambe Subaeri ketika di konfirmasi oleh media sempat marah-marah kepada wartawan media ini. Dengan alasan konfirmasi harus dijelaskan dulu pertanyaan-nya tanpa merekam suara.Dan mengatur wartawan agar konfirmasi dulu ke kades Sukorejo yang bernama Rubaidillah, baru bisa konfirmasi ke dirinya, (2/9/2020).

Saat ditemui kades Sukorejo di ruang kerjanya, menyambut ramah wartawan media ini, kemudian menjelaskan.

” Bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja perkara gadai tanah tersebut, tanpa harus tahu angka kerugian atas tanaman yang berusia empat bulanan tersebut, yang menurut pihak keluarga Sohe tidak masuk akal tersebut”, pungkasnya (2/9)
bersambung… *(Ind).