Eks Dirut Transjakarta Ditangkap, Ini kata Hendarsam
BintangEmpat.Com – Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO).
Tanggapan Penasehat Hukum Hendarsam Marantoko.,SH.,MH.,C.L.A.,C.R.A Terkait Eksekusi terhadap Donny Andy Sarmedi Saragih (eks Dirut PT. Transjakarta)
Perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum dari Donny Andy Sarmedi Saragih pada hari ini Senin, 7 September 2020 untuk menyampaikan tanggapan kami dan beberapa hal terkait banyaknya berita tentang Klien kami.
Sehubungan dengan adanya berita penangkapan Donny Andy Sarmedi Saragih yang dilakukan oleh Tim Gabungan Kejaksaan pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar Pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara Dimana kami mengetahui berita tersebut ke selain harinya tgl 5 September 2020.
Bahwa kami sudah tidak komunikasi atau lost Contact dengan klien kami sekitar awal bulan Februari 2020.
Bahwa atas berita Eksekusi Klien kami, kami akan mematuhi dan mendukung setiap langkah penengakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhdapan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Bahwa kami akan segera berdiskusi dengan klien kami dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh yaitu mengambil upaya hukum luar bisa (Peninjauan Kembali) atau menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Hendarsam Marantoko,SH.,MH.,C.L.A.,C.R.A.
Arif Sastra Wijaya.,SH.,MH.
Syahrizal Fahlevy.,SH.
*Tanggapan ini ditulis langsung oleh Hendarsam Marantoko melalui WhatsAppnya kepada kami.