Eksekusi Penutupan Toko Emas London Dirusak

BERITA TERBARUHUKUM

 

BintangEmpat.Com – JEMBER , 24 – 09 – 2020. SUUDI GAEITI , yang beralamat di jl, Madura, Nomor : 30. Rt ,007 Rw, 002. Kab , Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, telah membeli tanah dan bangunan senilai Rp . 300.000.000. ( tiga ratus juta rupiah ) di jl, Sultan agung no : 113 , Kelurahan Kepatihan, Kec  Kaliwates , Jember.

Yang selama ini tanah dan bangunan tersebut diatas tidak bisa menempati toko mas London yang di beli sekitar kurang lebih tahun 2009 .

Setelah membeli toko mas london tersebut , tanah , masi dalam keadaan di sewakan kepada ALI AMAM , Suami saudari ERNAWATI LOW ALS B. LIKIK , dan berakhir pada tahun 2014 dengan sewa sebesar Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ).

Pada tahun 2015 SUUDI GAIETI, Melaporkan saudara ALI ANAM , tentang penyerobotan tanah pada polres Jember, sebagaaimana penetapan Nomor : 600 / Pid . B / 2015/ PN .JMR. JO NOMOR : 256 / PID / 2016 / PT .SBY. sebelum terpidana  Ali anam , belum ditahan Ali anam meninggal dunia.

Dan dari 2016 s/d 2020 Toko mas London di tempati istri Ari Ali anam yang bernama ERNAWATI LOW ALS B. LIKIK. sampai sekarang , sehingga SUUDI GAEITI , Sangat di rugikan perhari Sebesar , 1000.000. ( satu juta rupiah ). Selama ditempati oleh ERNAWATI LOW ALS B. LILIK . Di mulainya 2004 s/d 2020 ,SUUDI GAEITI Meminta kerugian Rp.2.160.000.000. ( dua milyar seratus enam puluh juta rupiah ) .

Dikarenakan ERNAWATI LOW ALS B. LILIK , Sampai sekarang masih belum , pergi dan meninghalkan , toko emas London tersebut maka saudara SUUDI GAEITI Melaporkan kembali kasus ini kepolres jember tentang penyerobotan dan penggelapan ganti rugi serta pengerusakan gembok dan bener yang di pasang pada tanggal 23 September 2020 di toko mas London milik pak SUUDI GAEITI.

Sebagaimana laporan nomor : TBL – B / 513 / IX / RES.1.24/ 2020/ RES KRIM / SPKT polres Jember.

Sebagaimana pembicaraan SUUDI GAEITI Sewaktu di wawancarai Oleh awak media PATROLI POS , tentang kasus ini sudah lama dan selalu ada yang menghalang – halangi.

Sudah tahu kalah di pengadilan Negeri Jember , tentang pidanya dan tentang perdatanya sudah ada putusan dan di pengadilan tinggi sudah di tolak , terus mau apa lagi , dan sekarang saya melaporkan kesemuanya biar tahu rasa dan juga pengacara / kuasa hukumnya yang bernama Samat itu selalu menghalang – halangi dan ini kalau bukan dari lawyernya yang bernama Samat, tidak mungkin berani ERNAWATI LOW ALS B. LILIK , sampai sekarang menempati toko mas London milik saya itu” , ujar perkataan SUUDI GAEITI.

“Saya mohon kepada polres yang berada di Jember ,supaya saudari ERNAWATI LOW ALS B. LILik , untuk ditahan karena sudah beberapa kali dia seperti milik nya sendiri dan saya kasih benner dan saya gembok juga dirusaknya , terus maunya gimana , di suruh beli dia enggan disuruh sewa dia tak mau , ya sekarang terserah saya pasrahkan sama pak polisi Polres jember , biar ada efek jere”, Lanjut kata SUUDI GAEITI ,Pemilik toko mas London. *Ant