KAMI Gerakan Moral Yang Legal dan Konstitusional

BERITA TERBARUOPINI

KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional

Foto: Abdullah alkatiri

Ditulis oleh: Abdullah alkatiri.

Statemen yang dilakukan oleh Kapitra Ampera, yang marak beredar di sosial media membuat sebuah polemik baru. Jika benar Kapitra Ampera bersama Ormas Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis 98 ( PPJN 98 ) akan melaporkan presidium Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Jenderal TNI ( Purnawirawan) Gatot Nurmantyo dengan tuduhan Makar, maka kami Divisi Hukum dan Advokasi presidium Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap menghadapi dan mengadvokasi segala bentuk ancaman, serangan maupun kriminalisasi terhadap para anggota presidium dan deklarator KAMI.

Kami sangat memaklumi bahwa Kapitra dkk nampaknya kurang memahami apa yang dimaksud Makar oleh UU, karena apa yang dimaksud pidana makar dalam KUHPidana dengan tegas dan gamblang sudah dijelaskan bahwa “Tindak Pidana Makar harus memenuhi syarat syarat” diantaranya yaitu “Adanya niat untuk berbuat kejahatan dan juga secara fakta Sudah ada perbuatan permulaan yang nyata secara fisik” seperti penyerangan dengan senjata dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah secara inkonstitusional, membunuh Presiden atau membuat presiden tidak mampu bekerja (sakit, lumpuh atau terluka), dan dalam KUHPidana juga ditegaskan perbuatan persiapanpun tidak/belum termasuk makar.

Apa yang dilakukan oleh KAMI selama ini adalah gerakan moral yang Legal konstitusional dan dilindungi oleh UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat 2 dan 3, maupun ketentuan ketuan lain termasuk diantaranya UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan Umum.

Penulis: Abdullah Al Katiri – Divisi Hukum dan Advokasi Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

*Novel Bamukmin, Minggu, 20/09/20.

Tinggalkan Balasan